Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benang Kusut dalam Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022

12 Januari 2023   09:32 Diperbarui: 12 Januari 2023   13:57 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Demo para buruh menyikapi Omnibus Law Cipta Kerja pada November 2020 lalu. Sumber: bisnis.tempo.co

Melalui Sekjennya Timboel Siregar, OPSI memberikan kritik tajam kepada pemerintah yang telah menerbitkan Perppu ini. Menurut OPSI, Perppu nomor 2 ini merupakan suatu produk hukum yang tidak konsisten dengan UUD 1945, ketentuan yuridis dan kondisi objektif di masyarakat.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menanggapi pertanyaan wartawan, menyatakan menolak isi dari Perpu No 2 Tahun 2022 tantang Cipta Kerja atau Perppu Cipta kerja.

Ada beberapa hal yang bermasalah dalam Perppu cipta kerja tersebut menurut Said. Terutama dalam pasal 88 secara khusus 88D dan 88F terkait upah minimum dan beberapa persyaratan soal ketentuan upah minimum.

Sedangkan dari pihak pemerintah, melalui Menteri Perekonomian Airlangga Hartato menyatakan bahwa Perppu cipta kerja dikeluarkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan situasi terkini baik domestik maupun global.

Ada du hal yang memaksa pemerintah mengeluarkan dan mensahkan Perppu No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja.  

Pertama, ada kebutuhan mendesak di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap keadaan global antara lain ancaman resesi, peningkatan inflasi dan stagflasi.

Keadaan global yang berdampak negatif bagi masa depan perekonomian dunia itu disebabkan oleh Pandemi Covid 19, perang Rusia-Ukraina, dan berbagai konflik yang belum selesai. Kondisi krisis ini bagi negara-negara berkembang sangat nyata.

Dampak perang misalnya berimbas kepada  krisis pangan, krisis energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Kedua menurut Airlangga, Perppu no. 2 tentang Cipta Kerja berkaitan dengan keberlanjutan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diyakini sangat memengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri.

Perppu nomor 2 Tahun 2022 katanya, berperan untuk mengisi kepastian hukum dari UU Cipta Kerja yang masih terus disempurnakan sesuai dengan keputusan MK.

Hal senada diungkapkan juga oleh Menkopulhukan, Mahfud MD. Menurutnya Perppu No. 2 Tahun 2022 ini memang patut dikeluarkan oleh pemerintah sebab situasi mendesak dan genting sebagai akibat dari perang Ukraina yang sangat mempengaruhi secara global maupun nasional negara-negara lain termasuk Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun