Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Marwah Polri dan Kejaksaan Dipertaruhkan, Bisakah?

10 Agustus 2022   10:46 Diperbarui: 11 Agustus 2022   11:39 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walau demikian kasus ini secara perlahan mulai menemui kejelasannya. Kasus yang semula "gelap gulita" atau sengaja dibuat gelap gulita mulai terang benderang dengan ditetapkannya FS atau Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka atas sakaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

Dengan penetapan FS sebagai tersangka, maka kini kepolisian telah mengantongi empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Tiga tersangka sebelumnya adalah RE atau Bharada Ricahard Eliezer, RR atau Ricky Rizal, dan KM. 

Polri kini tengah mendalami motif penembakan Ferdi Sambo. Bribka Ricky dan Bharada Eliezer serta ibu Putri Candrawati merupakan saksi kunci yang perlu diminta kejujurannya untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya. 

Inti dari semua ini adalah transparansi dari kepolisian dalam mengungkap fakta-fakta baru dari kasus ini agar publik tidak lagi mempertanyakan kinerja dan profesionalitas Polri. 

Kapolri dalam jumpa persnya malam tadi (9/8/2022) telah mengumumkan fakta baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. 

Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah peristiwa penembakan Brigadir J yang menyebabkan dia meninggal dunia oleh Bharada E atas perintah Ferdi Sambo. 

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ferdi Sambo dengan menerapkan asas equality before the law. Polri menyatakan tidak akan ada perbedaan atau perlakuan khusus dalam hal pemeriksaan kepada Irjen Ferdi Sambo. 

Tim bekerja secara professional dan independen. Dan memang hal inilah yang diharapkan dari Polri. Mereka diharapkan mampu menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. 

Dari peristiwa ini, diharapkan menjadi babak baru dalam upaya membangun institusi Polri ke depannya. Untuk itu, publik harus terus mengawal kasus ini agar tidak berlarut-larut agar segera dibawa ke pengadilan. 

Pendakwaan dan penuntutan nantinya diharapkan sesuai dengan apa yang terjadi pada peristiwa 8 Juli 2022 lalu. Begitulah yang diharapkan oleh pemerintah melalui Menkopolhukam, Mahfud MD. 

Menkopolhukan juga menyatakan harapannya agar tersangka pembunuhan Brigadir J diberi tuntutan hukum yang serius. Karena itu pengawalan dan pengawasan bukan saja diarahkan ke Polri tetapi juga diarahkan ke kejaksaan yang akan menyidangkan kasus ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun