Di Indonesia sendiri justice collaborator diatur dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2006 yang kemudian disempurnakan menjadi UU Nomor 13 tahun 2014.
Kejahatan-kejahatan seperti teroris, korupsi, narkotika, pencucian uang, tindak pidana perdagangan orang, serta pembunuhan berencana apalagi sampai membawa-bawa satu institusi besar seperti Polri menimbulkan gangguan serius pada masyarakat.
Karena itu diperlukan perlakuan khusus kepada orang yang melaporkan tindakan-tindakan itu, yang mengetahuinya, yang menemukan tindakan pidana tersebut untuk membantu penegak hukum mengungkapkannya.
Ada tiga peran yang dimainkan oleh seorang justice collaborator. Pertama, ia membantu para penegak hukum untuk mengungkapkan suatu tindak pidana atau terjadinya suatu tindak pidana agar aset dari hasil tindak pidana itu bisa dikembalikan kepada negara.
Kedua, justice collaborator berperan memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada aparat penegak hukum demi terungkapnya sebuah kasus kejahatan seperti yang sudah disampaikan di atas.
Ketiga, seorang justice  collaborator bisa juga memberi kesaksian di dalam proses peradilan.
Melihat ketiga peran ini, maka keberadaan seorang justice collaborator sangatlah penting. Ia harus dilindungi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama terhadapnya.
Menurut informasi seperti yang dilaporkan CNN Indonesia hari ini, Selasa (9/8/2022), Bharada Eliezer bersama kuasa hukum barunya Deolipa Yumara mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan agar Bharada Eliezer menjadi justice collaborator. Â
Sesuai peran dari seorang justice collaborator seperti yang telah diuraikan di atas, maka peran Bharada E adalah membantu pihak penyidik untuk sampai ke otak atau dalang pembunuhan Brigadir J.
Bagaimana dengan pengakuan Bharada E sebelumnya  bahwa ia adalah pelaku penembakan tersebut? Menurut kuasa hukumnya, pengakuan tersebut dianggap saja sebagai keterangan palsu. Sebab keterangan itu diberikan dibawa tekanan dan kendali pimpinan dan para tangan kanannya.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan bahwa indikasi relasi kuasa dalam kasus penembakan Brigadir J terlihat cukup kuat. San ini secara psikologis sangat mempengaruhi Bharada E. Karena itu ia menegaskan, Bareskrim harus menjamin keamanannya.