Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Multi Partai vs Dwi Partai atau Tri Partai dan Citra Demokrasi Tanah Air

28 Juli 2022   10:02 Diperbarui: 30 Juli 2022   07:10 1240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
48  bendera pertai politik peserta Pemilu 1999, Kompas.com

Partai politik (Parpol) sangat penting kedudukannya di dalam sebuah negara demokrasi.

Menurut sistem kepartaian, negara-negara bisa saja menganut sistem kepartaian yang berbeda. Ada yang menganut multai partai, ada pula yang tri partai, dwi partai dan ada juga yang menganut sistem partai tunggal.

Yang terakhir ini biasanya dipraktekkan di negara-negara yang menganut sistem fasis dan komunis (Kompas.com).

Bagaimana sistem kepartaian di Indonesia?

Sejak awal mula Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, jumlah partai yang ikut Pemilu selalu berubah-ubah.

Indonesia memang menganut sistem multi partai pada awalnya. Karena itu tidak heran, pelaksanaan proses demokrasi lewat pemilihan umum yang melibatkan banyak partai telah dipraktekkan cukup lama di Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, tahun 1955 merupakan pemilihan umum pertama yang diadakan untuk memilih anggota konstituante pada 25 Desember.

Inilah pemilihan umum pertama yang dijadikan tolok ukur untuk pemilihan-pemilihan selanjutnya.

Pada tahun 1959, Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden. Konstituante dan DPR diubah menjadi DPR-GR.

Pemilu berikutnya berlangsung pada tahun 1971. Pemilu ini awalnya akan dilaksanakan pada tahun 1958 tetapi karena masalah keamanan, Pemilunya baru dilangsungkan pada tahun 1971.

Menariknya pada Pemilu kali ini diikuti oleh 10 Parpol dan 1 Ormas, yakni Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, PNI, Golkar, dan NU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun