Partai politik (Parpol) sangat penting kedudukannya di dalam sebuah negara demokrasi.
Menurut sistem kepartaian, negara-negara bisa saja menganut sistem kepartaian yang berbeda. Ada yang menganut multai partai, ada pula yang tri partai, dwi partai dan ada juga yang menganut sistem partai tunggal.
Yang terakhir ini biasanya dipraktekkan di negara-negara yang menganut sistem fasis dan komunis (Kompas.com).
Bagaimana sistem kepartaian di Indonesia?
Sejak awal mula Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, jumlah partai yang ikut Pemilu selalu berubah-ubah.
Indonesia memang menganut sistem multi partai pada awalnya. Karena itu tidak heran, pelaksanaan proses demokrasi lewat pemilihan umum yang melibatkan banyak partai telah dipraktekkan cukup lama di Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, tahun 1955 merupakan pemilihan umum pertama yang diadakan untuk memilih anggota konstituante pada 25 Desember.
Inilah pemilihan umum pertama yang dijadikan tolok ukur untuk pemilihan-pemilihan selanjutnya.
Pada tahun 1959, Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden. Konstituante dan DPR diubah menjadi DPR-GR.
Pemilu berikutnya berlangsung pada tahun 1971. Pemilu ini awalnya akan dilaksanakan pada tahun 1958 tetapi karena masalah keamanan, Pemilunya baru dilangsungkan pada tahun 1971.
Menariknya pada Pemilu kali ini diikuti oleh 10 Parpol dan 1 Ormas, yakni Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, PNI, Golkar, dan NU.