Beberapa waktu lalu, sebuah topik menarik dari redaksi kompasiana membahas tentang rencana pemerintah tahun depan untuk menjadikan Nomor Induk KTP (NIK) sebagai NPWP.
Topik ini banyak diulas oleh para Kompasianer. Waktu itu saya menuliskan sebuah artikel dalam hubungan dengan topik ini dengan judul "NIK jadi NPWP: Gerak Maju Menuju Single Identity Number (Integtasi Satu Data Nasional)".
Tesis dasar saya waktu itu adalah dengan menjadikan NIK sebagai NPWP sebenarnya bangsa Indonesia telah satu langkah menuju apa yang dinamakan Single Identity Number (SIN) seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara seperti Amerika dan Thailand.
Integrasi satu data ini dilakukan demi pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat.
Kemudian, saat ini ada lagi rencana pemerintah meluncurkan Super App. Super App ini memiliki tujuan yang sama seperti SIN yaitu meleburkan semua aplikasi pemerintah yang selama ini banyak jumlahnya menjadi satu di dalam satu aplikasi.
Disinyalir, ada sekitar 24.000 aplikasi pemerintah yang saat ini sedang beroprerasi di mana salah satunya adalah Pedulilindungi.
Aplikasi-aplikasi ini dijalankan oleh masing-masing instasi, bahkan setiap unit dari instansi-instansi tersebut pun mempunyai aplikasi sendiri. Jumlah aplikasi yang banyak ini tentu membutuhkan biaya pemeliharaan yang tinggi dan kadang-kadang tidak efektif dan efisien.
Menurut Joni G. Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (MenKominfo), Â banyaknya aplikasi ini berdampak pada ketidakefektifan dan ketidakefesiennya pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, banyaknya aplikasi tersebut juga menyedot cukup banyak dana dari APBN. Ada biaya pemeliharaan dan juga biaya-biaya lain yang apabila digabungkan akan mencapai triliunan rupiah.
Untuk itu pemerintah melalui KemenKominfo, nantinya akan memadamkan aplikasi-aplikasi tersebut dan mengalihkan satu per satu aplikasi-aplikasi itu untuk dileburkan ke dalam Super App itu.