Di penghujung bulan Juni, ada 3 daerah otonomi baru terbentuk. Tiga daerah otonomi baru tersebut adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Pembentukan daerah otonomi baru tersebut sebagaimana dikutip dari berbagai media, dimaksudkan untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat, percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi, percepatan pertumbuhan pembangunan ekonomi daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Nah, tujuan tersebut sejalan dengan nawacita yang menjadi visi dari pemerintahan kita saat ini yaitu membangun Indonesia dari depan, pinggiran, dari perbatasan, sebagai beranda kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun sering yang menjadi kendala dalam pemekaran suatu DOB adalah ketidaksiapan daerah baru yang dimekarkan tersebut. Ada beberapa DOB yang setelah mekar tidak mampu berdiri sendiri bahkan menentukan ibu kotanya juga sangat sulit.
Meski demikian ada beberapa provinsi yang memang harus diubah statusnya dan bila perlu dimekarkan dengan tujuan seperti yang telah dikemukakan.
Nusa Tenggara Timur (NTT) misalnya. Sebuah provinsi yang daerahnya tidak hanya meliputi daratan tetapi juga lautan. Namun dalam kenyataannya, luas wilayah yang dihitung hanya daratannya sebab status provinsinya bukanlah provinsi kepulauan seperti Riau dan Bangka Belitung.
Sebenarnya pada  tahun 2018 lalu telah ada deklarasi Batam yang menyatakan delapan provinsi yang berciri kepulauan, yaitu Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Namun sejak itu, UU yang dinantikan untuk mengesahkan keenam provinsi selain Riau dan Bangka Belitung bak ditelan bumi, hilang kabar.
Untuk NTT, isu akan diubahnya status provinsi menjadi provinsi kepulauan sudah ada sejak dulu. Â Bahkan sejak gubernur Frans Leburaya isu ini menguat. Tapi rupanya provinsi kepulauan hanya mimpi yang tidak pernah terwujud bagi NTT.
Padahal bila itu sampai terwujud maka perhitungan anggaran APBN untuk NTT akan ikut berubah karena luas daerahnya mencakup juga luas lautnya.
Tambahan besaran anggaran dari pusat bisa saja mendongkrak kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat. Implikasinya bisa juga menyata dalam dunia pendidikan yang hari-hari ini masih saja terbelakang.
Sebagaimana diketahui NTT terdiri dari banyak pulau. Ada kurang lebih 1.200 pulau dengan tiga pulau utama yaitu pulau Flores, Pulau Sumba dan Pulau Timor. Â
Selain tiga pulau utama itu ada juga pulau Alor, pulau Lembata, pulau Rote, pulau Sabu, pulau Adonara, pulau Solor, pulau Ende, pulau Komodo dan pulau Palue.
Sayangnya luas wilayah NTT yang dihitung cuma daratannya dengan 12 mil laut dari garis pantai. Sedangkan luas lautnya tidak dihitung.
Saat ini, isu provinsi kepulauan ditinggalkan dan isu baru yang dibawa adalah provinsi Flores.
Digenjotnya isu ini berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat Flores dan sekitarnya membutuhkan pendekatan pelayanan.
Sebagaimana diketahui provinsi NTT ibu kotanya adalah Kupang yang ada di pulau Timor. Â Jauhnya ibu kota menjadi kendala sendiri bagi pulau Flores dan beberapa pulau lainnya yang memang jauh dari Kupang.
Baru-baru ini isu ini menghangat seiring dengan disahkannya UU otonomi baru untuk ketiga provinsi baru di Papua.
Tetapi entahlah, sampai kapan masyarakat NTT khususnya orang Flores menanti pemekarannya.
Pemekaran ini (kalau memang menjadi kenyataan) diharapkan nantinya akan mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat, memeratakan pembangunan, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Akan tetapi kewenangan untuk memekarkan sebuah wilayah ada pada pemerintah pusat. Tentunya banyak pertimbangan harus dibuat agar sebuah wilayah DOB benar-benar sesuai yang diharapkan.
Rupanya pemerintah telah banyak belajar dari pemekaran-pemekaran wilayah DOB yang sudah jadi.Â
Kalau mau jujur, memang beberapa DOB membawa masalah karena sangat membebani APBN. Barangkali inilah yang menjadi pertimbangan para legislator dan pemerintah pusat sehingga RUU DOB provinsi Flores sampai saat ini belum disahkan menjadi UU.
Kajian yang lebih matang diperlukan sehingga nantinya DOB provinsi kepulauan Flores bisa mendatangkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Flores dan sekitarnya.
Semoga RUU tentang provinsi Flores segera disahkan menjadi UU oleh para legislator bersama pemerintah pusat.
Selamat datang Provinsi Flores.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H