Dengan menggabungkan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak, semua hal yang berhubungan dengan indetitas diri dan kewajiban wajib pajak terintegrasi. Data kependudukan ini akan digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi.
Di Indonesia sendiri, wacana ini telah bergulir beberapa tahun terakhir. Tetapi pemerintah baru berkomitmen menerapkannya di tahun depan (2023) dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.
SIN ini akan diterapkan dalam semua layanan publik, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta.Â
Penerapan SIN tersebut akan terwujud melalui pemanfaatan NIK sebagai identitas tunggal bagi setiap penduduk.
Selain itu, beberapa pihak menyebutkan bahwa langkah pemerintah ini sangatlah positif sebab dapat menciptakan keadilan bagi para wajib pajak.
Dalam sebuah pemberitaan di Kompas.com, menyebutkan bahwa banyak orang mengaku ingin membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
Tetapi sistem pembayaran pajak selama ini berbelit-belit dan sangat menyulitkan.Â
Ini adalah tantangan. Karena itu kebijakan NIK atau KTP sebagai NPWP diharapkan akan memudahkan wajib pajak  menjalankan kewajiban pajak mereka sesuai ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku saat ini.
Sebagai warga negara, hal positif ini perlu disambut dengan antusias dan gembira. Sebab ini sangat memudahkan kita dalam berbagai urusan terutama dalam hal pelayanan publik yang ada di pemerintahan.
Menurut Megawati, presiden ke-5 RI seperti yang dilansir oleh akurat.co, ada beragam nilai positif bagi perekonomian bangsa kita bila SIN ini benar-benar diwujudkan.