Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

6 Penyebab Mabuk Perjalanan dan 8 Tip Mencegahnya saat Melakukan Perjalanan Mudik

29 April 2022   11:21 Diperbarui: 4 Mei 2022   15:02 1137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Mudik, Kompas.com

Tidak terasa, Lebaran tinggal beberapa hari lagi. Banyak kesibukan dan berbagai aktivitas dilakukan sebagai persiapkan menjelang hari raya Idul Fitri.

Ada satu hal yang menarik dan tidak bisa dipisahkan dari Lebaran, yaitu mudik. Sudah menjadi salah satu tradisi yang khas ketika perayaan Hari Raya Idulfitri untuk melakukan mudik.

Tahun ini, pemerintah telah membolehkan kembali aktivitas ini dengan syarat vaksinasi ketiga atau booster atau PCR dan tes antigen.

Mudik Lebaran diizinkan lagi setelah dua tahun dilarang karena pandemi Covid-19.

Mudik dapat diartikan sebagai pulang kampung. Dalam bahasa Jawa, kata mudik sendiri adalah akronim dari "mulih disik" atau dari kata "udik" yang dalam bahasa Betawi adalah kampung.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefenisikan mudik sebagai pulang ke kampung halaman. Pulang ke kampung halaman yang jauh dari keramaian, aktivitas kota.

Akan tetapi mudik bukan saja dilakukan pada hari-hari menjelang Idulfitri. Mudik bisa dilakukan secara berulang-ulang baik ketika Lebaran, liburan sekolah, Natal, dan tahun baru.

Mudik telah menjadi semacam budaya atau tradisi di nusantara yang dilakukan hampir setiap tahunnya.

Puncak mudik adalah ketika perayaan Hari Raya Idulfitri. Hal ini terjadi sebab hampir 80 % masyarakat Indonesia adalah pemeluk agama Islam. Tentu pergerakan manusia pada saat lebaran akan sangat besar.

Tradisi ini juga dapat diartikan sebagai suatu simbol akan munculnya kesadaran rohani dari kehampaan spiritualitas akibat kesibukan aktivitas di kota.

Mudik pasti menggunakan kenderaan baik kenderaan pribadi maupun umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun