Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Apa Beda Perusahaan Publik dan Privat?

28 April 2022   19:13 Diperbarui: 29 April 2022   08:18 2290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, sebuah perusahaan privat juga tidak perlu repot-repot melaporkan laporan finansial mereka terhadap Komisi Sekuritas dan Bursa AS.

Dengan kontrol penuh yang dimiliki sebuah perusahaan privat ini, Elon Musk dapat mengubah strategi dan model bisnis Twitter secara leluasa.

Lalu apa perbedaan antara perusahan Publik dan Privat?

Secara sederhananya, pembeda yang paling terlihat adalah perusahaan publik sahamnya diperdagangkan secara terbuka untuk publik di pasar sekunder via bursa efek resmi yang terdaftar di suatu negara.

Sedangkan perusahaan privat tidak diperdagangkan secara terbuka untuk publik di pasar sekunder via bursa efek resmi yang terdaftar di suatu negara.

Di Indonesia, perbedaan antara perusahan publik dan privat diatur dengan UU nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Perbedaannya sebagai berikut. Perusahaan publik mengacu pada perusahaan yang terdaftar di bursa efek yang diakui dan diperdagangkan secara publik. Sedangkan perusahan privat/pribadi tidak terdaftar di bursa saham dan dipegang secara pribadi oleh anggota.

Dalam UU tersebut dikatakan bahwa harus ada paling kurang tujuh anggota untuk memulai perusahaan publik. Sementara perusahaan swasta dapat dimulai dengan minimal dua anggota.

Hal lainnya dinyatakan bahawa tidak ada batas maksimum jumlah anggota di perusahaan publik. Sedangkan, perusahaan pribadi memiliki maksimal 200 anggota, tergantung pada kondisi tertentu.

Perusahaan publik harus memiliki setidaknya tiga direktur sedangkan perusahaan privat dapat memiliki minimal 2 direktur.

Perusahan publik wajib memanggil rapat umum anggota berdasarkan undang-undang, sedangkan untuk perusahan pribadi tidak ada paksaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun