Hal yang ditakutkan amandemen nanti adalah akan ada agenda-agenda susupan seperti rencana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden seperti yang selama ini diwacanakan.
Presiden berkali-kali mengatakan bahwa ia akan taat konstitusi.
Walaupun demikian, konstitusi bukanlah hukum sakral yang tidak bisa diutak-atik. Ingat bahwa konstitusi kita sudah diamandemen empat kali.
Konstitusi bersama sebagai hukum tertinggi iya, tapi jangan lupa kaidah emas ini, "hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum".
Setinggi-tingginya hukum, keberadaannya adalah untuk memberikan manfaat untuk manusia. Ketika kebermanfaatannya sudah hilang maka sudah seharusnya diperbaharui.
Poin kedua tuntutan mahasiswa adalah mendesak Presiden Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah terutama yang berkaitan dengan dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial ekologi, dan kebencanaan.
Tuntutan kedua ini saya kira sudah sangat terlambat. Mengapa ketika wacana pembentukan IKN baru bergulir mahasiswa tidak turun ke jalan berdemonstrasi?
Ibaratnya nasi sudah jadi bubur, mahasiswa baru terbangun dari mimpi mereka. Pekerjaan sudah dimulai baru ada tuntutan untuk menunda dan mengkaji UU IKN.
Dan yang perlu menjadi catatan, Indonesia bukan hanya Jakarta. Indonesia begitu luas. Mengapa harus Jakarta bila keadaan dan kondisi kotanya tidak memungkinkan lagi untuk menjadi sebuah ibu kota negara?
Poin tuntutan ketiga mahasiswa adalah meminta Presiden Jokowi untuk bisa menstabilkan harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat terutama soal kelangkaan dan harga minyak goreng yang naik tinggi.
Tuntutan ini relevan dan memang harus cepat disikapi oleh pemerintah. Harga minyak goreng harus diturunkan segera sebab beberapa usaha UMKM yang terdampak akan sulit untuk melanjutkan usaha mereka dengan harga minyak yang begitu tinggi.