Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Menyoal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Apakah Perlu Bongkar Pasang Konstitusi?

8 Maret 2022   11:00 Diperbarui: 9 Maret 2022   05:06 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebab bila benar ada penundaan pemilu, bisa dibayangkan segala rencana dan strategi partai politik untuk merebut kekuasaan Jokowi yang memang berakhir di 2024 menjadi kacau balau.

Bagaimana reaksi masyarakat?

Kita belum secara pasti mengetahui apa tanggapan masyarakat terhadap wacana penundaan pemilu yang baru saja digulirkan ini.

Survei-survei yang mengatakan masyarakat menolak wacana penundaan pemilu belum sepenuhnya bisa dibuktikan. Sebab survei-survei ini dilakukan sebelum ketiga Ketum Parpol ini mengeluarkan wacana ini ke publik.

Cobalah bertanya kepada rakyat, perlukah mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 agar pemilu ditunda dan jabatan presiden dan wakil presiden diperpanjang. Ini akan menarik. Anggaplah testing the water.

Ilustrasi penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024/pixabay/mohamed_hassan
Ilustrasi penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024/pixabay/mohamed_hassan
Kembali kepada topik tulisan ini, mari bertanya kepada nurani yang murni. Apakah perlu UUD 1945 perlu diamandemen sehingga bisa meng-cover keinginan ketiga ketua umum di atas yang katanya telah memperoleh banyak masukan sebelum menggulirkan wacana ini ke publik?

Segala sesuatu bisa kita lakukan. Yang paling penting adalah demi bonum commune dan bukannya hanya untuk kepentingan segelintir orang.

Mari kita timbang bersama dan bila perlu membangun diskursus yang intens agar kita bisa memperoleh sari pati dari perbincangan ini. Sekali lagi kepentingan bangsa ini harus diletakkan di atas segala-galanya.

Kalau memang perlu mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 demi kepentingan bangsa yang lebih besar why not?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun