Sebab bila benar ada penundaan pemilu, bisa dibayangkan segala rencana dan strategi partai politik untuk merebut kekuasaan Jokowi yang memang berakhir di 2024 menjadi kacau balau.
Bagaimana reaksi masyarakat?
Kita belum secara pasti mengetahui apa tanggapan masyarakat terhadap wacana penundaan pemilu yang baru saja digulirkan ini.
Survei-survei yang mengatakan masyarakat menolak wacana penundaan pemilu belum sepenuhnya bisa dibuktikan. Sebab survei-survei ini dilakukan sebelum ketiga Ketum Parpol ini mengeluarkan wacana ini ke publik.
Cobalah bertanya kepada rakyat, perlukah mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 agar pemilu ditunda dan jabatan presiden dan wakil presiden diperpanjang. Ini akan menarik. Anggaplah testing the water.
Kembali kepada topik tulisan ini, mari bertanya kepada nurani yang murni. Apakah perlu UUD 1945 perlu diamandemen sehingga bisa meng-cover keinginan ketiga ketua umum di atas yang katanya telah memperoleh banyak masukan sebelum menggulirkan wacana ini ke publik?
Segala sesuatu bisa kita lakukan. Yang paling penting adalah demi bonum commune dan bukannya hanya untuk kepentingan segelintir orang.
Mari kita timbang bersama dan bila perlu membangun diskursus yang intens agar kita bisa memperoleh sari pati dari perbincangan ini. Sekali lagi kepentingan bangsa ini harus diletakkan di atas segala-galanya.
Kalau memang perlu mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 demi kepentingan bangsa yang lebih besar why not?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H