Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema Para Tenaga Honorer di Tengah Ketidakpastian Nasib Mereka

7 Maret 2022   11:42 Diperbarui: 7 Maret 2022   12:28 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahwa ada beberapa jenis tenaga honorer yang akan tetap dipertahankan tetapi beralih fungsi sebagai tenaga outsourcing patut diapresiasi. 

Pekerjaan basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain akab dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji seperti yang selama ini terjadi. 

Besaran gaji tenaga outsourcing ini diatur dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 karena mereka merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 maka tenaga honorer yang nantinya akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil harus memenuhi beberapa kriteria berikut. 

Pertama, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus. 

Kedua, tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus. 

Ketiga, tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja satu hingga lima tahun secara terus-menerus. 

Nah, kalau ini benar maka para tenaga honorer di daerah-daerah tidak perlu diutak-atik lagi. Pemerintah daerah harus menghentikan praktek bongkar pasang yang selama ini terjadi hanya demi memuaskan hasrat politik bagi para pendukungnya di Pilkada. 

Saya mendapat banyak cerita dari teman-teman honorer di daerah yang hingga saat ini nasibnya masih digantung bahkan nyaris tidak jelas. 

Padahal usia honorer mereka terbilang sudah sangat lama. Karena ketidak jelasan ini mereka masih diminta bantuan di kantor lamanya untuk mengerjakan tugas-tugas yang selama ini memang mereka yang mengerjakannya. 

Ada yang mengatakan bahwa dulunya di kantor-kantor tertentu ketika para tenaga honorer masih diperkerjakan, semua urusan lancar. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan tidak menemui kendala yang berarti. Akan tetapi setelah para tenaga honorer diberhentikan saat ini, masyarakat harus mengantri begitu panjang untuk mendapat pelayanan. Itu pun tidak semua dilayani. Belum lagi, kalau ke sana sedikit terlambat maka jangan harap mendapat nomor antrian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun