Menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, pelanggaran ODOL dapat terjadi di segala hal angkutan dan lokasi dengan konsekuensi terjadi kecelakaan dan kerusakan jalan, perlambatan lalu lintas atau kemacetan, pemborosan bahan bakar, dan ketidakseimbangan kenderaan terutama dalam hubungan dengan angkutan barang berupa cairan.
Ahmad Safrudin menegaskan bahwa perlu empat strategi jitu agar target zero ODOL 2023 benar-benar bisa tercapai, yaitu tindakan preventif, penegakan hukum, membangun terminal barang yang terintegrasi, dan insentif angkutan barang.
Pertama, sebagai tindakan preventif pemerintah membuat sosialisasi untuk mencegah dealer kenderaan truk untuk tidak membuat rancang bangun truk yang tidak sesuai dengan ketentuan dan diperjualbelikan kepada masyarakat.
Dengan demikian pencegahannya langsung ada di pangkal atau hulu.
Selain itu, sebagai tindakan pencegahan Kemehub bekerja sama dengan Dinas Perhubungan melakukan pembinaan kepada karosari maupun operator kenderaan truk sehingga apabila mempunyai truk yang tidak sesuai ketentuan atau over dimensinya maka segera dinormalkan.
Strategi berikutnya adalah dilakukan penegakan hukum. Penegakan hukum dilakukan dengan cara transfer muatan, tilang elektronik (e-tilang), normalisasi kenderaan, dan penindakan penyidikan P21.
Direktur  Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Risal Wasal sebagaimana dikutip Bisnis.com mengatakan bahwa pada periode Januari -- April 2021 telah dilakukan penindakan terhadap pelanggaran kenderaan truk ODOL. Dari penindakan itu, yang terbanyak adalah peringatan sebanyak 41.071, penilangan sebanyak 34.229, dan transfer muatan sebanyak 5.884 kenderaan.
Namun ini bukanlah gambaran yang sebenarnya. Sebab pelanggaran yang terjadi sudah pasti lebih banyak dari ini. Belum terhitung banyaknya pengemudi dan para pengusaha truk ODOL yang "main mata" dengan petugas perhubungan atau polisi untuk meloloskan kenderaan mereka.
Aturan yang jelas harus diterapkan untuk menertibkan berbagai jenis kenderaan truk ODOL ini. Kabar baiknya bahwa sejak 2021 telah diberlakukan batas toleransi terhadap kelebihan muatan. Aturan inilah yang menjadi acuan bagi para petugas lapangan baik dari Dinshub maupun kepolisian dalam menindak kenderaan-kenderaan ODOL.
Di tahun 2021, untuk muatan bahan pokok, muatan barang penting seperti baja, kaca lembaran, air minum kemasan, beton ringan, keramik, semen, pupuk, dan minyak sawit toleransi muatan adalah 30 persen.