Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Program JHT dan JP dari BPJS Ketanagakerjaan di Balik Penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022 Dari Para Pekerja

17 Februari 2022   15:53 Diperbarui: 21 Februari 2022   11:20 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Sumber: Humas Kementerian Ketenagakerjaan via Kompas.com

Tetapi di samping penolakan ini, marilah kita sedikit menelaah, apa sebenarnya JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan dan peruntukannya untuk siapa. Lalu apa bedanya dengan Jaminan Pensiun yang juga diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Foto Menaker Ida Fauziyah yang sahkan aturan JHT cair di usia 56 tahun. Tangkapan layar: instagram.com/@idafauziyahnu (Via beritadiy.com)
Foto Menaker Ida Fauziyah yang sahkan aturan JHT cair di usia 56 tahun. Tangkapan layar: instagram.com/@idafauziyahnu (Via beritadiy.com)

Baiklah, seperti dikutip dari jamsosindonesia.com, Program Jaminan Hari Tua atau yang disingkat Program JHT adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki usia pensiun. Dana ini bisa juga diterimakan kepada janda/duda, anak atau ahli waris peserta yang sah apabila peserta meninggal dunia.

Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun atau biasa disingkat JP adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.  

Program JHT diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan pasal 6 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004. Begitu pula Program JP sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011, diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Walaupun BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan dua bentuk jaminan kepada para pekerja yang memang dimaksud untuk membantu dan melindungi para pekerja ketika pensiun atau tidak produktif lagi di masa tuanya, akan tetapi keduanya mempunyai aturan main yang berbeda.

Dalam Pasal 36 UU No. 40 Tahun 2004, dan Pasal angka 3 dan Pasal 4 PP No. 46 tahun 2015 menyatakan bahwa peserta JHT adalah seorang yang telah membayar iuran, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang membayar iuran.

Mengenai Peserta, ada dua kepesertaan program JHT yaitu peserta yang menerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah.

Karena harus membayaran iuaran maka setiap bulan peserta wajib membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam PP No. 46 Tahun 2015 tercantum tata cara pembayaran iuran. Selain itu dalam PP itu dijelaskan juga bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila telah mencapai usia 56 tahun. 

Manfaat JHT dibayarkan juga kepada peserta yang mengalami cacat, dan atau peserta yang meninggal dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun