Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Program JHT dan JP dari BPJS Ketanagakerjaan di Balik Penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022 Dari Para Pekerja

17 Februari 2022   15:53 Diperbarui: 21 Februari 2022   11:20 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Sumber: Humas Kementerian Ketenagakerjaan via Kompas.com

Lalu penjelasan tambahannya bahwa peserta yang meninggal sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iuran 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.

Beda dengan JP, JHT dibayar sekaligus kepada peserta bila memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Permenaker yang ada. Permenaker No. 2 Tahun 2022 jelas mengebiri rasa keadilan untuk para pekerja yang menjadi peserta.

Bayangkan, peserta di PHK oleh perusahan misalnya, harus menunggu usia 56 tahun untuk bisa mencairkan JHT-nya. Begitu pula dengan peserta yang telah meminta untuk pensiun dini. 

Padahal, bila itu bisa dicairkan setelah adanya pemutusan kerja atau pensiun dini tersebut, dana itu bisa dimanfaatkan untuk membuka usaha sendiri atau paling tidak bisa untuk bertahan hidup.

Semoga pemerintah peka terhadap tuntutan para buruh dan massa pekerja ini dan memberikan putusan yang berdasarkan atas azas keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun