Lalu penjelasan tambahannya bahwa peserta yang meninggal sebelum mencapai usia pensiun atau belum memenuhi masa iuran 15 (lima belas) tahun, ahli warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Beda dengan JP, JHT dibayar sekaligus kepada peserta bila memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Permenaker yang ada. Permenaker No. 2 Tahun 2022 jelas mengebiri rasa keadilan untuk para pekerja yang menjadi peserta.
Bayangkan, peserta di PHK oleh perusahan misalnya, harus menunggu usia 56 tahun untuk bisa mencairkan JHT-nya. Begitu pula dengan peserta yang telah meminta untuk pensiun dini.Â
Padahal, bila itu bisa dicairkan setelah adanya pemutusan kerja atau pensiun dini tersebut, dana itu bisa dimanfaatkan untuk membuka usaha sendiri atau paling tidak bisa untuk bertahan hidup.
Semoga pemerintah peka terhadap tuntutan para buruh dan massa pekerja ini dan memberikan putusan yang berdasarkan atas azas keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H