Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hukum yang Permisif dan Tebang Pilih: Menyoal Konvoi Mobil Mewah yang Lolos Tilang

28 Januari 2022   14:18 Diperbarui: 29 Januari 2022   05:31 1057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil-mobil mewah sengaja berhenti di Tol KM 02.400 Andara (Jalan Depok-Antasari), Minggu (23/1/2022), sekitar pukul 10.45 WIB. (Dok. TMC Polda Metro Jaya via Kompas.com)

Sudah menjadi rahasia umum, bila hukum di negeri ini seringkali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kita semua sudah mahfum seperti apa penerapan dan praktek hukum di negeri ini.

Hakikat hukum sendiri adalah untuk menciptakan ketertiban dan mengatur warga negara agar semua warganya boleh merasakan keadilan sehingga setiap orang boleh menerima haknya. Di samping itu, setiap warga pun punya kewajiban yang sama di depan hukum.

Pada prinsipnya hukum memperlakukan semua warganya sama. Atau dengan kata lain semua orang sama di depan hukum.

Dari kasus konvoi itu, kita boleh sedikit mengajukan pertanyaan murah seperti ini, golongan masyarakat mana yang bisa memiliki mobil mewah? Pertanyaan ini jelas tidak membutuhkan jawaban karena yang pasti pemilik mobil-mobil mewah itu adalah orang-orang kaya. Orang kaya selalu identik dengan orang yang bergelimang harta, dan tentu uang pun berlimpah.

Konon kabarnya, orang-orang berduit ini kebal terhadap hukum. Duit bisa membuat hukum yang tadinya tajam menjadi tumpul.

Kita bisa berselancar di internet untuk menemukan berita-berita yang mengetengahkan ketidakadilan hukum di negeri ini. Banyak sekali kasus yang terjadi di mana hukum memenangkan orang berduit. Kalau pun ada hukumnya, putusan yang dijatuhkan tidak sebanding dengan kesalahan yang dibuat. Biasanya tuntutan hakim atau jaksa lebih ringan.

Sementara, bila masyarakat kecil melakukan pelanggaran maka hukum akan secara tegas diterapkan.

Contohnya saja soal kasus pencurian batang kayu milik Perum Perhutani oleh seorang nenek asal Sitobondo yang diganjar 5 tahun penjara. 

Atau kasus lain, seorang mantan karyawan honorer yang divonis bersalah karena melakukan pencemaran nama baik mantan kepala sekolahnya (dalam Times Indonesia, Rabu, 8/1/2020). 

Ini berbanding terbalik dengan hukuman yang diterima oleh mantan Ketum PPP Romahurmuzi yang hanya 1 tahun, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan yang diberikan oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta atas kasus suap Rp 300 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementrian Agama (merdeka.com).

Kembali kepada konvoi kenderaan di jalan tol itu. Andai saja itu adalah konvoi kenderaan-kenderaan butut sambil foto-foto di jalan tol seperti itu, apa yang akan dilakukan oleh polisi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun