Inti daripada Demokrasi itu adalah kemampuan rakyat melakukan negoisasi sejajar dengan pihak pemimpin terutama pihak eksekutif.
Menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl, Demokrasi adalah sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang terpilih.
Makna Demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan negara tersebut akan menentukan kehidupan rakyat.
Mengutip dari "Demokrasi dan Anarkhi: Kebebasan Yang Terdistorsi", tulisan Nurus Shalihin Djamra, memang pilihan terhadap Demokrasi sebagai sebuah sistem politik agaknya sudah merupakan kemestian dalam politik moderen, apalagi setelah muncul secara meluas gelombang demokratisasi di dunia sedang berkembang. Hanya saja demokrasi seperti mata uang dengan dua sisi yang berbeda.Â
Satu sisi memilih Demokrasi sebagai sistem politik adalah pilihan yang tepat dalam mengatasi pelbagai krisis kemanusiaan yang lahir dari rahim otoritarianisme, totalitarianisme, dan depotisme. Sisi lain dari wajah humanismenya, Demokrasi pun tidak jarang terseret pada mabokrasi, anarki dan tirani.Â
Atas nama Demokrasi misalnya pembunuhan dan pembantaian diabsahkan seperti yang berlaku di Afghanistan, Iraq termasuk di Indonesia.
Mengutip dari jurnal "Kebebasan Sebagai Hakekat Demokrasi", yang ditulis oleh Gadug Kurniawan, Demokrasi sebagai nilai dibangun di atas tiga pilar.Â
Pertama, kebebasan. Demokrasi harus didukung oleh kebebasan individu dalam mengekspresikan gagasan dan kreativitasnya. Karena Demokrasi menuntut kebebasan berpendapat, maka tidak akan ada sensor terhadap pendapat.Â
Yang kedua yakni pluralisme. Kebebasan perlu diiringi dengan penghargaan atas keragaman dan penghormatan terhadap kemajemukan. Pilar ketiga adalah adanya simpul, pangkat dan toleransi.
Selain kebebasan untuk melakukan kehendak dan mengekspresikan diri, juga perlu diperhatikan tentang kebebasan dari penindasan. Pihak yang kuat tidak boleh melakukan penindasan terhadap pihak yang lemah. Pihak yang mayoritas tidak boleh menindas pihak yang minoritas. Pihak penguasa tidak boleh menindas rakyat jelata.
Sementara itu, kebebasan untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.Â