Mohon tunggu...
Ahmad Fauzi
Ahmad Fauzi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Musik di Panggung Demokrasi dan Rumusan UU Permusikan

13 Februari 2019   06:59 Diperbarui: 13 Februari 2019   07:06 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum, semi-democracy dicirikan oleh antara lain dilaksanakannya pemilihan umum secara reguler, tetapi pada sisi lain, kebebasan sipil sangat dibatasi. 

Sementara, karakteristik dari pseudo-democracy, antara lain juga ditunjukkan oleh dilaksanakannya pemilihan umum secara reguler, namun proses pemilihan umum itu sendiri banyak diwarnai oleh kecurangan, dan kebebasan sipil nyaris dimatikan.

Beribcara soal demokrasi dan kebesan sipil, R. William Lidle dalam tulisannya yang berjudul "Demokrasi dan Kebebasan Sipil" dalam buku "Membela Kebebasan Percakapan Tentang Demokrasi Liberal", Hamid Basyaib sebagai editornya, Lidle menyampaikan, demokrasi dan kebebasan sipil adalah dua konsep yang sangat penting di dalam ilmu politik dan semakin lama semakin penting, bukan hanya karena ia terpromosikan, tapi juga banyak dihambat. 

Kebebasan atau hak-hak sipil juga bisa dikatakan suatu pengandaian bahwa negara punya peran positif dalam menjamin perlindungan hukum dan setara bagi semua warga negara tanpa memandang ras, agama serta kelamin.

Kebebasan, memosisikan manusia sebagai makhluk yang bebas. Bebas, karena manusia mampu berpikir dan bertindak sesuai dengan apa yang diinginkan. 

Dalam buku " Empat Teori Pers" atau judul aslinya "Four Theories of The Press" yang ditulis oleh Fred S. Siebert dkk., di sana dijelaskan bahwa John Milton dalam bukunya Areopagitica, menyatakan manusia dengan akal pikirannya dapat membedakan mana yang benar dan yang salah, baik dan buruk. 

Untuk menggunakan kemampuannya ini, manusia harus mempunyai hak yang tidak terbatas dalam mendengarkan ide atau pikiran-pikiran orang lain. John Milton yakin bahwa kebenaran bersifat pasti dan dapat didemonstrasikan, dan bahwa kebenaran punya kekuatan yang unik untuk bertahan apabila diberi kebebasan untuk mempertahankan dirinya dalam suatu "pertemuan yang bebas dan terbuka".

Lebih lanjut, Milton menyatakan, biarkan semua orang yang punya sesuatu yang dikatakannya menjadi orang yang bebas menyatakan perasaannya itu. Yang benar dan dipercaya akan bertahan; yang salah dan tidak bisa dipercaya akan takluk.

Buku "Empat Teori Pers" ini sangat jelas dalam menjabarkan arti kebebasan. Selanjutnya dinyatakan pula pandangan John Stuart Mill. Menurutnya, ada empat dalil pokok yang diajukannya terhadap kebebasan menyatakan pendapat (berekspresi). Pertama, apabila kita membungkam sebuah opini - seperti yang sama kita tahu - maka kita berarti membungkam kebenaran.

 Kedua, opini yang salah mungkin di dalamnya mengandung benih kebenaran yang diperlukan untuk mendapatkan kebenaran seluruhnya. Ketiga, bahkan apabila opini yang diterima umum merupakan kebenaran seluruhnya, publik sering mencekalnya tidak berdasarkan akal-pikiran melainkan sebagai prasangka kecuali jika mereka dipaksa untuk terus mempertahankan itu. 

ang terakhir, kalau opini yang diterima umum tidak diperdebatkan dari waktu ke waktu, kekuatan dan efeknya terhadap tingkah laku dan karakter manusia akan berkurang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun