Mohon tunggu...
Sutan Dijo
Sutan Dijo Mohon Tunggu... Dosen - Seorang pria

Saya tinggal di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Berapa Kerugian Negara Akibat Bailout Bank Century?

5 Februari 2012   18:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:01 3796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1328493100851898074

[caption id="attachment_168652" align="aligncenter" width="640" caption="Sejumlah nasabah Bank Century dalam sebuah aksi unjuk rasa di Yogyakarta./Admin (KOMPAS/Ferganata Indra Riatmoko)"][/caption]

Masalah Bank Century sangat ramai menghiasi berbagai media di Indonesia sejak 2 tahun terakhir ini ; tetapi apakah masyarakat tahu persis apa yg terjadi? Kuatirnya telah tejadi disinformasi akibat omongan gencar para politikus busuk, baik yg di DPR mau pun yg di parpol. Ini juga terutama menyangkut berapa sebenarnya kerugian negara akibat kasus Bank Century? Apakah bailout itu? Mengapa harus dilakukan bailout?

Bank Century telah diaudit habis2an sehubungan dgn kasus bailout ini. Tidak tanggung2, BPK telah melakukan 2 kali audit besar. Lazimnya yg pertama disebut audit investigasi dan yg kedua disebut audit forensik. Tidak tangung2 BPK melakukan pemeriksaan atas lebih kurang 86 juta transaksi, 80 ribu rekening, 60 ribu nasabah, yang kesemuannya berasal dari 33 bank umum, dengan rata-rata melakukan transaksi sebanyak 6 layer. Dari ribuan rekening tersebut, BPK melakukan pemeriksaan untuk menemukan transaksi-transaksi yang tidak wajar dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan Bank Century/Negara dan/atau masyarakat.

Entah berapa dana negara untuk audit yang menghabiskan ribuan jam kerja ini? Apakah sesuai dgn manfaatnya, lalu apa tujuan pemerikasaan ini?

Tujuan pemeriksaan investigasi lanjutan tersebut adalah untuk menemukan transaksi-transaksi yang tidak wajar/dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang merugikan Bank Century (BC)/negara dan/atau masyarakat, baik sebelum maupun sesudah BC diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Jadi tujuan audit BPK BUKAN untuk menyatakan apakah bailout itu seharusnya dilakukan atau tidak ; atau apakah bailout itu melanggar hukum atau tidak.

Apa saja yg diperiksa oleh BPK?

Sasaran pemeriksaan meliputi seluruh transaksi yang mencurigakan sebelum dan sesudah BC diambil alih oleh LPS, antara lain namun tidak terbatas pada: (1) Transaksi surat-surat berharga (SSB); (2) Transaksi pemberian kredit; (3) Transaksi Letter of Credit (L/C); (4) Transaksi biaya operasional dan kas valas; (5) Transaksi terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (PT ADI); (6) Transaksi dana pihak ketiga terafiliasi; dan (7) Transaksi dana pihak ketiga yang tidak terafiliasi.

Apa saja yg ditemukan BPK?

Dari ke-7 sasaran tsb, ditambah 2 informasi lain, ditemukan 15 transaksi atau jenis transaksi yg dianggap atau dicurigai tidak wajar, antara lain :

1.    Transaksi SSB 1)    Dana Hasil Penjualan US Treasury Strips (UTS) BC sebesar USD29.77 juta digelapkan FGAH (Sdr. HAW dan Sdr. RAR). 2)    Transaksi pengalihan dana  hasil penjualan SSB  US Treasury Strips (UTS) BC sebesar USD7 juta dijadikan deposito PT AI di BC merugikan BC. 3)    SSB yang diperjanjikan dalam skema AMA sebesar USD163.48 Juta telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan. 2.    Transaksi Pemberian Kredit 4)    Dana hasil pencairan kredit pada 11 debitur tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit. 5)    Hasil Penjualan aset eks  jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp58,31 miliar dan Rp9,55 miliar tidak disetor ke BC. 3.    Transaksi Letter of Credit (L/C) 6)    Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitur L/C bermasalah dilakukan sebelum L/C  jatuh tempo untuk keperluan di luar kewajiban akseptasi L/C. 4.    Transaksi Kas Valas dan Biaya Operasional 7)    Sdri. DT menutup ketekoran dana valas sebesar USD18 juta dengan deposito milik Sdr. BS nasabah BC. 8)    Sebagian dana valas yang diduga digelapkan oleh Sdri. DT mengalir kepada Sdr. ZEM di tahun 2008 sebesar USD392,110. 5.    Transaksi Dana Pihak Ketiga Terafiliasi 9)    Aliran  dana dari PT CBI (pihak terafiliasi) kepada Sdr. BM sebesar Rp1 miliar, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 10)    Penambahan rekening PT ADI (Pihak Terafiliasi) di BC sebesar Rp23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke BC. 6.    Transaksi Dana Pihak Ketiga Tidak Terafiliasi 11)    Pemberian cashback sebagai kickback kepada oknum BUMN/BUMD/Yayasan. 7.    Transaksi PT ADI 12)    Aliran  dana BC sebesar Rp465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan BC dan membebani PMS. 13)    Aliran dana dari BC kepada Sdr. AR tidak wajar, karena tidak ada transaksi yang mendasarinya. Informasi lain : 14.    Aliran dana Sdr. SS dan Sdri. SL ke PT MNP; 15.    Transaksi penukaran valas dan penyetoran hasil penukaran valas Sdr. HEW dan Sdri. SKS.

Kesimpulannya?

BPK sama sekali tidak mengaitkan transaksi2 tdk wajar tsb dgn bailout itu sendiri. Jadi sebenarnya BPK tidak mengaudit bailout tetapi mengaudit Bank Century.

Mengapa banyak politisi dan anggota DPR tertentu terus koar2 mengenai bailout BC?

Masalahnya para politisi mau menjadikan kasus ini sebagai senjata untuk menjatukan SBY/Demokrat dengan menghantam Wapres Boediono dan mantan Menkeu Sri Mulyani ; karena 2 pejabat inilah yg dianggap paling berperan dalam bailout tsb. Dan ini tidak akan terlaksana karena apa yg mereka lakukan adalah dalam lingkup kewenagan mereka, dengan kata lain bailout itu sah secara hukum.

Apakah makna 'bailout' BC tsb?

Bailout tsb disebut juga PMS (Penyertaan Modal Sementara) pemerintah dalam Bank Century(BC), karena tergerusnya aset2 BC (alias rugi). Pemerintah mengambil alih BC dan menyuntikkan sejumlah dana untuk menutup 'lubang' akibat kerugian BC tsb. Pemerintah melalui LPS kemudian akan memperbaiki manajeman bank tsb dan akan menjualnya lagi ; alias akan menarik lagi dana yg tealh disuntikkan tsb.

Lalu apa urusannya pemerintah memberikan dana talangan tsb kepada BC?

Karena aset2 BC tsb berasal tidak hanya dari modal pemilik BC, melainkan sebagian besar dibiayai dgn dana2 para deposan/penabung yg ditempatkan di BC. Jika kerugian akibat musnahnya aset2 BC dibiarkan maka hilang jugalah uang para deposan/penabung tsb.

Lalu kenapa bisa terjadi kerugian yg mengakibatkan musnahnya aset2 dari dana nasabah tsb?

Sebagian dari sebabnya sudah terungkap dari poin2 temuan BPK di atas. Antara lain terjadi penggelapan aset2 oleh pemegang2 saham (yg sekarang sudah kabur); lalu terjadinya pembobolan bank melalui penyaluran kredit yg menyimpang, termasuk transaksi2 L/C. Kemudian ada dugaan terjadi penggelapan2 aset2 dan dana bank baik oleh karyawan, pemilik mau pun pihak luar.

Sebagai catatan, kasus transaksi penyaluran kredit yg tidak wajar melalui L/C sudah ada yg disidik, diadili dan divonis bersalah. Orang ini adalah anggota DPR yg justru sangat vokal menyerang Bodiono dan Sri Mulyani dalam kasus Bank Century. Orang tsb melakukan pemalsuan surat2 dan berkolusi dgn orang dalam BC agar bisa mendapatkan kredit senilai ratusan miliar. Dana tsb diajukan untuk membeli sejenis gas alam cair, tetapi ternyata dana tsb digunakan tidak sesuai dgn peruntukannya. Sampai sekarang tidak jelas untuk apa dana tsb digunakan. Ada kemungkinan dana tsb sebagian mengalir ke partai si pembobol bank tsb.

Jika pemerintah tidak membailout atau menalangi kerugian BC tsb di atas, apa yg terjadi? Siapa yg dirugikan?

Yang dirugikan ada;ah nasabah2 deposan yg menempatkan uangnya di BC. Siapakah mereka? Mereka adalah perusahaan2 swasta, BUMN, Lembaga Dana Pensiun Karyawan dan pribadi2. Mereka akan kehilangan uangnya.

Bukankah dana mereka sudah diasuransikan atau dijamin oleh LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan)?

.Ya tapi yang dijamin hanyalah mereka yg mempunyai dana di bawah Rp 2 Miliar. Sedangkan lembaga2 pensiun dan perusahaan2 sangat mungkin menempatkan lebih dari rp 2 M tsb jadi dana mereka tidak akan diganti.

Artinya akan ada banyak karyawan yg musnah uang pensiunnya ; ada banyak perusahaan yg kehilangan dananya shg kolaps dan bangkrut sehingga mengakibatkan banyak PHK. Akibatnya ekonomi nasional sevara keseluruhan juga akan terganggu, karena adanya reaksi berantai yg menghasilkan multiplier effects atas perekonomian nasional. Di samping itu kepercayaan thd perbankan Indonesia akan menurun di mata masyarakat dalam dan kuar negeri. Akibatnya Indonesia susah mendapatkan dana untuk pembangunan, kalau pun bisa dana tersebut akan menjadi mahal.

Apakah akibatnya terhadap perekomian nasional RI jika BC tidak dibailout?

Dari uraian2 di atas, kerugian yg terjadi atas perekonian RI (jika BC tidak di bailout) diprediksi sangat mungkin besar sekali, jauh melebihi dana bailout. Dan jangan lupa tidak dibailoutnya BC akan mengakibatkan banyak penderitaan dalam masyarakat. Banyak karyawan di PHK, banyak karyawan kehilangan harapan karena amblasya dana pensiun mereka, banyak keluarga jatuh miskin dan anak2 tidak bisa sekolah lagi.

Manakah yg harus disalahkan? Pembuat Keputusan Bailout? Atau mereka yg menyebabkan bailout

Misalkan ada orang yg membakar rumah, sehingga rumah2 di sekitarnya akan terbakar juga, lalu untuk mencegah menjalarnya api terpaksa beberapa rumah dirobohkan, lalu kepada mereka diberi ganti rugi. Bukankah dalam hal ini ada kerugian atau biaya yg keluar dari negara? Tapi bukankah biaya tsb untuk mencegah terjadinya kerugian yglebih besar? Tidakkah tindakan tsb bisa dibenarkan? Siapakah yg patut disalahkan atas kerugian negara tsb? Si pembakar rumah atau pejabat yg memutuskan untuk menggelkuarkan sejumlah uang negara untuk biaya pemadaman api?

Haruskah Boediono dan Sri Mulyani dipersalahkan karena mereka menjalankan tugas mereka untuk menjaga perekomian nasional dari ancaman kerugian yg sangat besar? Mengapa justru yg dikejar2 oleh para politisi itu adalah BO dan SMI? Bukannya para pembobol bank yg menyebabkan BC menjadi kolaps?

Selanjutnya, darimanakah uang (Rp, 6,7 Trliun) yg digunakan untuk bailout tsb?

Uang tsb berasal dari LPS, yaitu Lembaga Penjaminan Simpanan yg menerima dananya dari premi atas simpanan yg ditempatkan di bank2 umum. Jadi bukan dari uang negara/APBN yg berasal dari pajak/cukai atau deviden BUMN atau sumber2 negara yg lain. Uang tsb adalah premi/iuran dari bank2 yg mengikuti program penjaminan/asuransi atas dana yg ditempatkan di bank2 mereka.

Lalu kemana 'larinya' uang rp. 6,7T tsb?

Menurut BPK larinya adalah ke : (dalam Miliar Rp).

  1. Ke Bank Indonesia untuk melunasi pinjaman FPJP = 706,21 (10,44%)

  2. Pengembalian dana dari Dana Pihak Ketiga BUMN/BUMD dan swasta = 3.474,24 (51,37%) catatan: DPK BUMN/BUMD = 524,34 (7,75%)

  3. Ditempatkan di BI = 1.561,01 (23,08%)

  4. Ditempatkan di Surat Utang Negara = 631,97 (9,34%)

  5. Di tempatkan di kas BC = 80,05 (1,18%)

  6. Di tempatkan di bank2 lain = 281,40 (4,16%)

  7. Pembayaran lain2 = 27,48 (0,04%)

Total = 6.762,36

Jadi uang 6,7T tsb tidak lari kemana2,bukan? Jelaslah larinya uang itu kemana saja.

Lalu berapa sebenarnya 'kerugian' atau lebih tepatnya, biaya untuk membailout BC?

Yg pasti lebih kecil dari dana bailout sebesar 6,7 T tsb. Karena yg seharusnya dihitung sebagai biaya adalah 'incremental cost' atau 'marginal cost' ; bukan seluruh jumlah 6,7 T tsb. Maksudnya? Maksudnya yg harus dianggap biaya adalah kelebihan jumlah biaya jika dilakukan bailout dibandingkan jika tidak bailout. Contohnya : jika dilakukan bailout harus dikeluarkan biaya sebesar 6,7T dan jika tidak bailout tetap harus keluar biaya 5T, maka biaya inkremental bailout tsb adalah rp 1,7T.

Kalau kita lihat data penggunaan dana bailout di atas maka biaya inkremental hanyalah dana yg dikeluarkan untuk mengganti DPK swasta dan pembayran lain2. Karena jika DPK BUMN kehilangan dananya past akhirnya pemerintah juga yg menanggungnya. Selanjutnya sisa uang lainnya dikembalikan ke BI, yg lainnya dana tsb masih utuh dan ditempatkan di SUN, di BC dan di bank lain.

Jadi biaya inkremental hanya sebesar rp 2.977,38 M atau 44% dari dana bailout sebesar rp. 6.762,36 M. Dan itu adalah biaya untuk menghindarkan perekonomian nasional dari kerugian yg jauh lebih besar, dan dampak lain yg sulit diukur karena banyaknya keluarga yg akan kehilangan tabungan dan pensiunnya, terjadinya PHK, anak2 putus sekolah, dan segala dampak sosialnya.

Dan biaya sebesar hampir rp. 3T tsb belum lagi dikurangi lagi dengan hasil penjualan kembali BC (sekarang Bank Mutiara) jika nanti kepemilikan LPS di bank tsb dijual ke pihak lain. Jadi biayanya pada akhirnya kemungkinan hanya sekitar rp 1T, atau bahkan bisa mendapatkan untung!.

Apa kata BPK mengenai 'larinya' atau penggunaan dana bailout tsb?

Ini saya copy pasta dari situs resmi BPK, pernyataan ketau BPK :

"BPK tidak menemukan hal-hal yang tidak wajar atas penggunaan dana tersebut, yang ditemukan adalah transaksi yang tidak wajar karena adanya praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan peraturan yang merugikan negara/masyarakat, sehingga pada akhirnya membebani PMS," papar Ketua BPK.

Apa implikasinya opini BPK tsb?

Artinya BPK menyatakan penyaluran atau penggunaan dan penggunaan dana bailout tsb wajar dan jelas ; dan tidak ada kaitan antara temuan2 transaksi2 tidak wajar tsb di atas dgn keputusan bailout. Karena memang tidak mungkin BPK menemukan hal2 seperti itu. Namun itulah yg dituntut oleh kelompok para politisi tertentu.

Artinya mungkin saja terjadi kerugian negara karena temuan2 tsb, namun tidak mungkin BPK mengaitkan transaksi2 tsb dgn keputusan bailout itu sendiri. Keputusan bailout itu baik,wajar dan sah. Mengenai transaksi2 tidak wajar silahkan jaksa dan polisi, atau KPK mengusutnya. Baru ketemu satu tuh malingnya, eh, ternyata yg maling justru yg teriak maling!

Bagaimana dengan temuan2 transaksi yg melibatkan orang2 Partai Demokrat?

Kenapa yg disorot hanya 2 temuan itu yg melibatkan atau diduga melibatkan PD? Ada juga orang PDIP. Ada juga orang PKS, yg sudah saya sebutkan barusan. Kenapa mereka tidak disebut2?

Baiklah. Yg dicecar adalah transaksi lain2 terakhir di atas, poin ke 14 dan 15. Yang satu adalah pencairan valas sebanyak 3 X oleh Herianto Edhie Wibowo, adik dari Bu Ani Yudhoyono, anggota PD.Transaksinya tidak besar, hanya ratusan juta rupiah, waktunya juga sebelum terjadi bailout ; dan apa sebenarnya yg dipermasalahkan juga tidak dijelaskan secara rinci oleh BPK.

Yang kedua, melibatkan nasanah besar bernama Budi Sampurna, yg  konon katanya mempunyai uang 2T di BC. Menurut temuan BPK sejak 2006 ada aliran uang dari BS ini ke anaknya lalu ke koran Jurnas yg dikaitkan dengan Partai Demokrat. Faktanya aliran uang ini terjadi berkali2 sejak tahun 2006, jauh sebelum bailout tahun 2009. Dan BS menggunakan dananya sendiri di BC, bukan dana bailout tetapi dana simpanan miliknya sendiri. (tapi siapa yg bisa menjamin rumor ini , bhw BS mempunyai dana 2T  itu benar? karena simpanan sso di bank  adalah rahasia dan dilindungi UU kerahasiaan bank).

Dana orang tsb memang tidak jadi hilang karena keputusan bailout, tapi apa kaitannya? Apa urusannya Boediono dan Si Mulyani mau menyelamatkan BS ini dgn bailout? Kenal saja tidak. Kenapa BS ini lalu dikaitkan dgn keputusan bailout? Terlalu mengada2. Kita mengenali integritas kedua pejabat ini dan tidak ada suatu jalan apa pun untuk mengaitkan penyelamatan dana BS ini dengan keputusan bailout mereka!

Apa dikiranya Boediono dan SMI dilobi oleh PD untuk mengucurkan bailout agar PD bisa mendapatkan sebagian dana rp 2T tsb? Yang ada hanya rp 100 M, itu pun tejradi jauh2 sebelum bailout, dan itu sah menggunakan dananya sendiri.

Pertimbangan2 keputusan bailout sudah dijelaskan di tulisan ini dan secara lebih rinci dari penjelasan2 resmi yg terdokumentasi. Semua itu berdasarkan pertimbangan profesional dari para pakar dan pejabat yg wellinformed dan berhadapan langsung dengan situasinya. Situasi keuangan dunia yg waktu itu diliputi kekuatiran dan ketidakstabilan juga menjadi pertimbangan bailout. Jangan dengarkan berbagai teori konspirasi yg tidak ada dasarnya, termasuk teori dan opini dari pakar yg tidak setuju dgn bailout. Karena mereka tidak menghadapi situasinya secara langsung ; mereka adalah para pengamat dan penonton bola di luar lapangan, bukan pemain dan pelatih yg ada dalam lapangan.

Jangan salahkan pejabat2 jujur yg mengambil keputusan yg beralasan yg menjadi wewenangnya. Juga jangan curigai nasabah2 besar seperti BS hanya karena mereka diuntungkan oleh keputusan bailout tsb. Adalah wajar saja mereka berharap menerima dananya kembali. Itu uangnya sendiri, bukan uang negara, Salahkanlah para maling yg membobol BC sehingga BC harus dibailout. Apalagi maling yg teriak maling!

sumber : BPK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun