Lalu berapa sebenarnya 'kerugian' atau lebih tepatnya, biaya untuk membailout BC?
Yg pasti lebih kecil dari dana bailout sebesar 6,7 T tsb. Karena yg seharusnya dihitung sebagai biaya adalah 'incremental cost' atau 'marginal cost' ; bukan seluruh jumlah 6,7 T tsb. Maksudnya? Maksudnya yg harus dianggap biaya adalah kelebihan jumlah biaya jika dilakukan bailout dibandingkan jika tidak bailout. Contohnya : jika dilakukan bailout harus dikeluarkan biaya sebesar 6,7T dan jika tidak bailout tetap harus keluar biaya 5T, maka biaya inkremental bailout tsb adalah rp 1,7T.
Kalau kita lihat data penggunaan dana bailout di atas maka biaya inkremental hanyalah dana yg dikeluarkan untuk mengganti DPK swasta dan pembayran lain2. Karena jika DPK BUMN kehilangan dananya past akhirnya pemerintah juga yg menanggungnya. Selanjutnya sisa uang lainnya dikembalikan ke BI, yg lainnya dana tsb masih utuh dan ditempatkan di SUN, di BC dan di bank lain.
Jadi biaya inkremental hanya sebesar rp 2.977,38 M atau 44% dari dana bailout sebesar rp. 6.762,36 M. Dan itu adalah biaya untuk menghindarkan perekonomian nasional dari kerugian yg jauh lebih besar, dan dampak lain yg sulit diukur karena banyaknya keluarga yg akan kehilangan tabungan dan pensiunnya, terjadinya PHK, anak2 putus sekolah, dan segala dampak sosialnya.
Dan biaya sebesar hampir rp. 3T tsb belum lagi dikurangi lagi dengan hasil penjualan kembali BC (sekarang Bank Mutiara) jika nanti kepemilikan LPS di bank tsb dijual ke pihak lain. Jadi biayanya pada akhirnya kemungkinan hanya sekitar rp 1T, atau bahkan bisa mendapatkan untung!.
Apa kata BPK mengenai 'larinya' atau penggunaan dana bailout tsb?
Ini saya copy pasta dari situs resmi BPK, pernyataan ketau BPK :
"BPK tidak menemukan hal-hal yang tidak wajar atas penggunaan dana tersebut, yang ditemukan adalah transaksi yang tidak wajar karena adanya praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan peraturan yang merugikan negara/masyarakat, sehingga pada akhirnya membebani PMS," papar Ketua BPK.
Apa implikasinya opini BPK tsb?
Artinya BPK menyatakan penyaluran atau penggunaan dan penggunaan dana bailout tsb wajar dan jelas ; dan tidak ada kaitan antara temuan2 transaksi2 tidak wajar tsb di atas dgn keputusan bailout. Karena memang tidak mungkin BPK menemukan hal2 seperti itu. Namun itulah yg dituntut oleh kelompok para politisi tertentu.
Artinya mungkin saja terjadi kerugian negara karena temuan2 tsb, namun tidak mungkin BPK mengaitkan transaksi2 tsb dgn keputusan bailout itu sendiri. Keputusan bailout itu baik,wajar dan sah. Mengenai transaksi2 tidak wajar silahkan jaksa dan polisi, atau KPK mengusutnya. Baru ketemu satu tuh malingnya, eh, ternyata yg maling justru yg teriak maling!