Mohon tunggu...
Sutan Dijo
Sutan Dijo Mohon Tunggu... Dosen - Seorang pria

Saya tinggal di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Berapa Kerugian Negara Akibat Bailout Bank Century?

5 Februari 2012   18:05 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:01 3796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_168652" align="aligncenter" width="640" caption="Sejumlah nasabah Bank Century dalam sebuah aksi unjuk rasa di Yogyakarta./Admin (KOMPAS/Ferganata Indra Riatmoko)"][/caption]

Masalah Bank Century sangat ramai menghiasi berbagai media di Indonesia sejak 2 tahun terakhir ini ; tetapi apakah masyarakat tahu persis apa yg terjadi? Kuatirnya telah tejadi disinformasi akibat omongan gencar para politikus busuk, baik yg di DPR mau pun yg di parpol. Ini juga terutama menyangkut berapa sebenarnya kerugian negara akibat kasus Bank Century? Apakah bailout itu? Mengapa harus dilakukan bailout?

Bank Century telah diaudit habis2an sehubungan dgn kasus bailout ini. Tidak tanggung2, BPK telah melakukan 2 kali audit besar. Lazimnya yg pertama disebut audit investigasi dan yg kedua disebut audit forensik. Tidak tangung2 BPK melakukan pemeriksaan atas lebih kurang 86 juta transaksi, 80 ribu rekening, 60 ribu nasabah, yang kesemuannya berasal dari 33 bank umum, dengan rata-rata melakukan transaksi sebanyak 6 layer. Dari ribuan rekening tersebut, BPK melakukan pemeriksaan untuk menemukan transaksi-transaksi yang tidak wajar dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan merugikan Bank Century/Negara dan/atau masyarakat.

Entah berapa dana negara untuk audit yang menghabiskan ribuan jam kerja ini? Apakah sesuai dgn manfaatnya, lalu apa tujuan pemerikasaan ini?

Tujuan pemeriksaan investigasi lanjutan tersebut adalah untuk menemukan transaksi-transaksi yang tidak wajar/dan/atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang merugikan Bank Century (BC)/negara dan/atau masyarakat, baik sebelum maupun sesudah BC diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Jadi tujuan audit BPK BUKAN untuk menyatakan apakah bailout itu seharusnya dilakukan atau tidak ; atau apakah bailout itu melanggar hukum atau tidak.

Apa saja yg diperiksa oleh BPK?

Sasaran pemeriksaan meliputi seluruh transaksi yang mencurigakan sebelum dan sesudah BC diambil alih oleh LPS, antara lain namun tidak terbatas pada: (1) Transaksi surat-surat berharga (SSB); (2) Transaksi pemberian kredit; (3) Transaksi Letter of Credit (L/C); (4) Transaksi biaya operasional dan kas valas; (5) Transaksi terkait PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (PT ADI); (6) Transaksi dana pihak ketiga terafiliasi; dan (7) Transaksi dana pihak ketiga yang tidak terafiliasi.

Apa saja yg ditemukan BPK?

Dari ke-7 sasaran tsb, ditambah 2 informasi lain, ditemukan 15 transaksi atau jenis transaksi yg dianggap atau dicurigai tidak wajar, antara lain :

1.    Transaksi SSB 1)    Dana Hasil Penjualan US Treasury Strips (UTS) BC sebesar USD29.77 juta digelapkan FGAH (Sdr. HAW dan Sdr. RAR). 2)    Transaksi pengalihan dana  hasil penjualan SSB  US Treasury Strips (UTS) BC sebesar USD7 juta dijadikan deposito PT AI di BC merugikan BC. 3)    SSB yang diperjanjikan dalam skema AMA sebesar USD163.48 Juta telah jatuh tempo namun tidak dapat dicairkan. 2.    Transaksi Pemberian Kredit 4)    Dana hasil pencairan kredit pada 11 debitur tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit. 5)    Hasil Penjualan aset eks  jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp58,31 miliar dan Rp9,55 miliar tidak disetor ke BC. 3.    Transaksi Letter of Credit (L/C) 6)    Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitur L/C bermasalah dilakukan sebelum L/C  jatuh tempo untuk keperluan di luar kewajiban akseptasi L/C. 4.    Transaksi Kas Valas dan Biaya Operasional 7)    Sdri. DT menutup ketekoran dana valas sebesar USD18 juta dengan deposito milik Sdr. BS nasabah BC. 8)    Sebagian dana valas yang diduga digelapkan oleh Sdri. DT mengalir kepada Sdr. ZEM di tahun 2008 sebesar USD392,110. 5.    Transaksi Dana Pihak Ketiga Terafiliasi 9)    Aliran  dana dari PT CBI (pihak terafiliasi) kepada Sdr. BM sebesar Rp1 miliar, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 10)    Penambahan rekening PT ADI (Pihak Terafiliasi) di BC sebesar Rp23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke BC. 6.    Transaksi Dana Pihak Ketiga Tidak Terafiliasi 11)    Pemberian cashback sebagai kickback kepada oknum BUMN/BUMD/Yayasan. 7.    Transaksi PT ADI 12)    Aliran  dana BC sebesar Rp465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan BC dan membebani PMS. 13)    Aliran dana dari BC kepada Sdr. AR tidak wajar, karena tidak ada transaksi yang mendasarinya. Informasi lain : 14.    Aliran dana Sdr. SS dan Sdri. SL ke PT MNP; 15.    Transaksi penukaran valas dan penyetoran hasil penukaran valas Sdr. HEW dan Sdri. SKS.

Kesimpulannya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun