Mohon tunggu...
Sutan Dijo
Sutan Dijo Mohon Tunggu... Dosen - Seorang pria

Saya tinggal di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Lembaga Pemeringkat Surat Utang Bisa Dipercaya?

14 Agustus 2010   17:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:02 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

 Jadi kalau cara kerja mereka demikian, hanya melihat ukuran perusahaan,sebenarnya tidak diperlukan analis-analis yg handal. Tidak perlu ada perusahaan pemeringkat. Toh yg menjadi pertimbangan utama hanya size, besaran aset. Kalau demikian metodologi kerja perusahaan pemeringkat, hasil kerja mereka menjadi bias. Pantas saja banyak perusahaan yg berperingkat sangat bagus berguguran juga, dan para investor dirugikan. Kalau demikian halnya perusahaan pemeringkat hanya membebani masyarakat saja dengan tambahan biaya ; sedangkan manfaatnya tidak ada.

 Masyarakat investor memerlukan lembaga pemeringkat, tetapi dengan metodologi yg logis dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka harus transparan cara kerjanya, harus mempunyai standar yg jelas, harus diaudit dan diawasi (seperti akuntan publik). Tanpa itu perusahaan pemeringkat hanya menjadi suatu beban saja,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun