Mohon tunggu...
Fauji Yamin
Fauji Yamin Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Tak Hobi Nulis Berat-Berat

Institut Tinta Manuru (faujiyamin16@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Harga Miring, Gaya Necis

17 November 2023   10:08 Diperbarui: 17 November 2023   10:10 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: dataindonesia.id)

Rombengan adalah bisnis yang begitu menguntungkan. Barang-barnag impor luar negeri ini memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi. 

Berdasarkan BPS 2022, nilai impor pakaian bekas mencapai 4,21 Milyar dengan volume 26,22 ton.¹ Impor terbesar berasal dari Australia, Jepang, Amerika Serikat, Singapura, Malysia, Tiongkik, Prancis, Thailand, Belanda da hingga Inggris.

Pada Tahun 2013, menurut BPS, per Januari nilainya mencapai 30,2 Juta. Menariknya Gen Z dan Millenial adalah konsumen paling ingin membeli pakaian bekas. ²

Tingginya nilai maupun volume impor pakaian bekas di satu sisi justru melemahkan industri textil lokal.

Upaya proteksi pemerintah dengan gencar melakukan kampanye anti trifting di juga perkuat oleh Peraturan Menteri Perdagangan smeisal Permendag Nomor 18 Tahun 2021 masih tak cukup membuat pergerakan impor pakaian yang dianggap buangan dan limbah mode ini masuk ke Indonesia.

BPS mencatat PDB atas ADHK industri textil dan pakaian jadj  pada kuartal II/2023 turun 1,7% ( 34,58 T) dibanding periode sebelumnya (yoy) 35,17 Triliun.³

Industri Textil menurut Kemeperin industri textil menjadi salah satu dari tiga subsektor yang mengalami konstrkasi. Penyebabnya karena membajirnya barang-barang impor dari luar negeri.

Secara tidak langsung ada dua kondisi yang bertolak belakangan. Pertama, pakaian bekas dari luar negeri selama ini menjadi buruan konsumen. Dan telah membentuk segmen pasar secara kuat dan mengakar. 

Barang murah, berkualitas dan murah tentu menjadi preferensi bagi konsumen dalam memaksimalkan peluang biaya. Ketimbang harus melakukan mengeluarkan biaya besar hanya untuk satu dua pakaian. 

Sementara di satu sisi, upaya memajukan industri lokal mendapat tantangan akibat keran impor yang terus masuk. Meski proteksi adalah hak bagi negara dalam menjamin keberlsngsungan industri lokal, tetapi tidak semerta-merta kuat. Sebab, proteksi adalah barang haram dalam pasar yang terbuka ini.

Tentunya, masih harus ada upaya maksimal. Apalagi Indonesia merupakan dalah satu pangsa pasar potensial fasion di Asia. (Sukur dofu)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun