Bagi saya sama sekali tidak berpengaruh. Efeknya hanya pada sektor produksi dan jalinan pasar tembakau.
Ada petani tembakau yang bertanya pada saya, apakah dengan kenaikan cukai  rokok, harga tembakau bisa naik? Jawabannya bisa iya, bisa tidak. Tergantung lembaga pemasaran seperti apa yang dihadapi petani.
Selama ini kecenderungan produk tembakau melewati sistem yang rumit  seperti pada umumnya. Petani dihadapkan pada pengepul. Di mana harga yang diterima bakal lebih rendah.
Sehingga kenaikan cukai hanya berpengaruh pada produksi perusahaan ketimbang harga di tingkat petani. Harga rokok naik tidak dengan harga jual tembakau.
Kenaikan harga rokok tidak sama sekali menekan angka perokok utamanya perokok kalangan remaja. Sebab, rokok banyak terjual bebas. Bebas membeli dan bebas menjual.
Selain itu, selama perjalanan saya di Jawa dalam  fase penelitian sosial ekonomi, saya menemukan banyak rokok-rokok non cukai yang terjual bebas.Â
Rokok pabrikan rumahan yang bersanding dengan rokok pabrikan besar. Seperti perang antara kapitalis dan sosialis di etalase pertokoan.
Banyak sekali merek yang tidak dikenal. Diperjual-belikan dengan bebas. Harganya pun jauh di bawah harga pabrikan. Bisa diperoleh hanya dengan enam ribu sampai sepuluh ribu rupiah.
Tentu hal ini sudah mematahkan dalil menaikan cukai rokok. Sebab iu hanya menyentuh rokok-rokok pabrikan besar. Tidak dengan industri rumahan.
Akses memperoleh rokok dengan berbagai jenis merek rokok sangat mudah. Penjual tentu sangat ingin barangnya laku. Sehingga kontrol apakah yang menbeli anak sekolah atau tidak urusan belakang.Â
Rokok sangat mudah dibeli baik anak sekolah bahkan anak yanh disuruh membeli rokok oleh orangtuanya.