Konsep inilah yang saat ini belum terjadi dan harus diperbaharui agar menghindari kejadian yang tak diinginkan.
Satu hal yang menjadi perhatian saya adalah soal penyampaian informasi. Di mana sangat lemah koordinasi pihak terkait sehingga kadang tidak tersampaikan dengan baik.
Kapal-kapal yang berani berangkat mungkin saja tidak menerima informasi tentang cuaca. Walaupun demikian jika informasi cuaca sudah di sampaikan tetapi tindakan tegas dengan melarang kapal berlayar adalah kebijakan yang harus diputuskan dengan tegas oleh pihak berwajib.
*
Laut tidak memandang apa bahan kapal itu terbuat, bagaimana kondisinya serta seberapa banyak jam terbang kapten. Jika sudah mengamuk, apapun dan siapapun bisa disapu rata.Â
Tindakan pencegahan lebih awal akan meminimalisir kejadian yang merugikan itu. Utamanya pada nyawa-nyawa penumpang ketimbang melegalkan hasrat bisnis.
Perhatian bersama perlu diperkuat dengan regulasi yang ketat dan tidakan tak "segan" mengeluarkan keputusan.Â
Sekali di larang melaut maka kapal tidak boleh melaut. Jika tidak diindahkan maka pencabutan izin usaha harus dilakukan.
Ini semua bakal terjadi jika ada disiplin kebijakan dalam penerapannya. Perlu membangun sistem dari kebijakan bersama oleh pemerintah, dan pebisnis. Ada win-win solution yang dikedepan kan tanpa mengabaikan penumpang sebagai pemakai jasa. (sukur dofu-dofu)
Referensi
1). 13 penumpang Kapal Cahaya Arafa Masih belum ditemukan.