Ia sendiri terhimpun dalam sebuah Lembaga Bantuan Hukum. Berfokus penuh pada kasus kekerasan seksual yang menurutnya sebagai kejahatan yang tak termaafkan dan biadap.Â
Ia beranggapan, para pelaku seksual adalah manusia yang tak berhati nurani. Apalagi para pelaku  yang masih sanak keluarga dengan mereka.Â
Korban juga manusia yang punyak hak untuk hidup, menata masa depan dengan baik. Sehingga ketika mereka terganggu utamanya dalam masa anak-anak, mata rantai kehidupan akan hancur. Efeknya ialah tumbuh kembang seseorang yang tidak lagi sama. Mulai dari kesehatan fisik hingga mental.
Kasus yang sekarang yang di tanganipun semuanya dilakukan oleh orang terdekat yang masih satu darah dengan korban. Bahkan ada korban yang memiliki keterbelakangan fisik (autis).
Bahkan ada beberapa kasus yang belum dilaporkan karena tekanan keluarga agar tidak diungkap karena kedekatan korban dan pelaku.
" Tapi kak, sungguh menangani kasus seperti ini sangat ribet. Saya bahkan sering beradu argumen dengan penyedik maupun pihak pengacara korban. Sudah begitu harus berhadapan dengan pihak keluarga yang selalu mencari jalan tengah agar kasus ini tidak diperkarakan lebih lanjut. Padahal kasus ini ranah pidana". jelasnya.
Saya pun terus memantik api informasi agar semuanya jelas. Menurutnya, menangani kasus kekerasan seksual selalu terbentur oleh hasrat bahwa ini kasus biasa yang dapat di damaikan atau dimediasi agar selesai.
Padahal, ini adalah kejahatan. Sudah begitu, banyak pihak yang melakukan intervensi bahkan sampai menyogok. Dan, yang paling tidak disukainya adalah ketika korban disudutkan.
Penyudutan tersebut berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan kronologis kejadian. Di mana korban di minta menceritakan kembali peristiwa nahas tersebut.Â
Padahal, dalam kondisi ini dapat menggangu psikologi korban utamanya anak-anak yang sebenarnya.Banyak korban kekerasan pada akhirnya harus didampingi psikiater.
Banyak hal yang kami bahas dari hulu sampai hilir. Obrolan dengan praktisi hukum ini juga memberikan sebuah pemahaman baru bahwa penanganan kekerasan seksual sungguh sangat lambat. Utamanya pihak pemerintah daerah yang lambat bergerak.Â