Mohon tunggu...
Fauji Yamin
Fauji Yamin Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Tak Hobi Nulis Berat-Berat

Institut Tinta Manuru (faujiyamin16@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lemahnya Keselamatan Kerja

26 Agustus 2021   13:52 Diperbarui: 5 September 2023   18:58 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (freepik.com via kompas.com)

Tetapi, ada juga perusahan yang terus menerus mengalami kejadian kecelakaan kerja. Perusahaan yang sudah melakukan proses eksploitasi penambangan biasanya memiliki tingkat keamanan kerja yang tinggi. Berbeda dengan perusahaan yang baru melakukan eksploitasi dengan syarat yang harus dipenuhi yakni adanya smelter.

Inilah yang kemudian mendorong pembangunan gila-gilaan dan intens. Dalam proses pembangunan inilah kecelakaan-kecelakaan tersebut terjadi. Bisa dibilanh hanya berfokus pada produkso dan abai pada hak-hal pekerja.

Intensitas kecelakaan kerja menandakan ada yang salah dalam sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di sebuah perusahaan.

Padahal UU telah mengamatkan pentingnya penrapan K3 karena merupakan hak dari para pekerja. Sebab menurut UU ketenagakerjaan telah tegas mewajibkan pihak persahaan (pemberi kerja) agar memberikan perlindungan terutama kesejateraan, keselamatan dan kesehatan mental dan kesehatan fisik.

Ada hal yang unik yang menjadi catatan saya setiap kali menemui kawan-kawan yang bekerja di pertambangan. Terutama tambang yang sering mengalami intensitas kecelakaan. Di mana banyak dari mereka mengalami penurunan berat badan yang dratstis. 

Diakui mereka bahwa pekerjaan yang mereka lalukan cukup berat dengan beban kerja yang tinggi. Tak jarang mereka sedikit mengambil lembur.

Tentu penerapan K3 membutuhkan komitmen yang harus terus dievaluasi. Walaupun dalam setiap insiden kecelakaan pihak pemerintah daerah baik Provinsi maupun kabupaten selalu melakukan evaluasi dan audit tetapi hasil rekomendasi hanya berupa teguran dan tidak ada sangksi yang memberatkan karena beberapa dalil.

Padahal ini seharusnya menjadi catatan. Jika terus diberikan teguran tanpa sangksi maka pihak perusahaa, pengelola dan pihak ketiga akan selalu abai dan tetus mengejar pembangunan maupun produksi tanpa menerapkan hak-hak para pekerja.

Penerapan sanksi adalah tindakan tegas kepada pemberi kerja terutama para pemberi kerja yang kadang dalam melakukan perekrutan minim memberikan pelatihan atau penerapan standar dan memiliki kualifikasi tertentu.

Selama ini, banyak pekerja mengatakan ada unsur ketidaksinergi antara manajemen perusahaan dan pihak ketiga (kontraktor) dalam penerapan K3. Walaupun hak-hak lain masih menjadi perhatian serius kontraktor akan tetapi perihal keselamatan kerja sering di abaikan.

Ketidaksesuaian manajemen antara kedua bela pihak tenti berdampak pada evaluasi dan monitoring yang lemah. Padahal, perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan memiliki perangkat vital dengan klasifikasi pekerjaan berat dengan alat-alat berat sebagai penunjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun