Mohon tunggu...
Fauji Yamin
Fauji Yamin Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Tak Hobi Nulis Berat-Berat

Institut Tinta Manuru (faujiyamin16@gmail.com)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tentang Mereka dan Kata "Cerai"

5 September 2020   18:50 Diperbarui: 5 September 2020   18:56 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pixabay dalam ayobandung.com

Jumlah ini belum baru lingkup kabupaten dengan jumlah penduduk tak lebih dari 500 ribuan.  Belum dihitung per provinsi atau Indonesia. 

Rata-rata umur yang mendominasi perceraian ialah 25-40 tahun. 80 persen diantara mereka berada di bawah umur 30 tahun. Dominasi umur yang sering di putuskan oleh pengadilan.

Berdasarkan data Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2020 jumlah kasus pendaftaran perceraian di semua pengadilan di Indonesia mencapai 414.434. klasifikasikan perceraian mencapai 91.361 ribu pasangan.

Sementara dikutip dari m.ayopurwakarta.com, angka kasus cerai dilihat dari tingkat pendaftaran m3ncalai 20 ribu di lihat dari angka yang tercatat di PA du bulan April-Mei dan meningkat bulan Juni sebesar 57 ribu dengan provinsi terbanyak ialah Jawa Barat.

Kebanyakan keinginan bercerai dilayangkan oleh pihak wanita karwna faktor eksternal dan internal. Dalam penelitian Harjianto et al 2019, menyimpulkan faktor internal yakni faktor ekonomi (37,5 persen), tanggung jawab (15 persen), dan keharmonisan (17.5 persen) Faktor eksternal yakni perselingkuhan (30 persen).

Sementara menurut Maimun et al (2019) juga menemukan faktor pendidikan sebagau unsur perceraian yang berhubungan dengan  intelektualitas spritual-emosional, dan faktor eksternal karena mudahnya akses ke Pengadilan sebagai bagian dari faktor pelayanan publik.

Selain itu, penelitian ini juga menegaskan bahwa faktor paling dominan ialah KDRT, suami selingkuh, kawin paksa dan perjodohan, komunikasi yang tak berkualitas, faktor ekonomi, kemaharmonisan dan kewajiban tugas antara istri dan suami.

Berbagai kasus perceraian yang setiap hari terus meningkat akan berdampak pada pembangunan keluarga yang dicanangkan oleh pemerintah. Kondisi ini dapat mempengaruhi kualitas SDM di masa mendatang.

Kedua, keputusan bercerai akan berdampak pada kesulitan ekonomi dan harapan membangun ekonomi yang lebih baik. 

Perlunya pembangunan dan sosialiasi seperti perencanaan pernikahan, penguatan parenting, kesiapan pra nikah, edukasi pernikahan dini dan bagian2 yang terkait perlu di tingkatkan sebab, semua ini berhubungan dengan kualitas-kualitas pembangunan SDM kedepan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun