"Sebelum pandemi, angka kekerasan terhadap anak-anak di Indonesia sudah tinggi: 60 persen anak-anak berusia antara 13 dan 17 dilaporkan mengalami satu bentuk kekerasan (fisik, psikologis / emosional atau seksual) selama masa hidup mereka. Anak-anak di rumah tangga kemiskinan mengalami kekerasan yang lebih tinggi daripada di rumah tangga yang di kepalai oleh laki-laki.38 Di Indonesia 8,2 juta anak dirawat oleh pengasuh lansia, dan berisiko lebih tinggi untuk itu kehilangan pengasuh mereka karena COVID-19,39 Khususnya, Jawa Barat, Timur, dan Tengah." Unicef Indonesia
Tingginya angka kekerasan seksual pada anak dan remaja saat ini juga di hadapkan pada Rancangan UUD Penghapusan kekerasan Seksual (UU PKS). Hal ini lantaran, UU ini dinilai mengabaikan inti dari pembahasan tentang kekerasan seksual. 3 point yang masih diperdebatkan di  RUU PKS yaitu mengatur jenis kekerasan seksual seperti perbudakan seksual, eksploitasi seksual, serta pemaksaan perkawinan. Padahal ini merupakan inti untuk mencegah secara sistem yang dapat mengakomodir hal-hak korban seksual.
Apapun itu, menurut hemat saya, kejahatan seksual terutama pada anak merupakan tindakan yang kejam. Selama ini efek jera saja tidak mampu meredam tingkat kejahatan ini. Olehnya itu, di Hari Anak Nasional ini edukasi dari dan luar keluarga harus gencar dilakukan. Pendidikan edukasi seks dan pencegahan tindak pelecehan harus diajarkan baik orang tua, guru, mahasiswa dan pihak-pihak terkait . Mari terus mengadvokasi...terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H