Lewat kontrak sosial itu dihasilkan pemerintahan atau kekuasaan eksekutif yang dibatasi oleh hukum-hukum dasar tertentu. Hukum-hukum itu melarang pemerintah merampas hak-hak individu. Pemerintah diperlukan untuk menjamin keamanan seluruh masyarakat. Fungsi pokok pemerintah ialah menajaga milik pribadi setiap individu.Â
Agar pemerintah dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan tidak menjadi tirani, maka kekuasaan eksekutif (kekusaan yang melakukan pemerintahan) harus dipisahkan dari kekuasaan legislatif (kekuasaan yang member undang-undang) dan federatif (kekuasaan yang memutuskan perang dan damai).[6] Dengan demikian, Locke menolak bentuk pemerintahan abosolut seperti yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes. Pemikiran inilah yang menjadi dasar dan cikal bakal pembagian kekuasaan politik atas tiga unsur.Â
Pembagian ini telah disempurnakan filsuf Perancis Montesquieu, menjadi trias politica, suatu keseimbangan kekuasaan yang telah membuktikan efektivitasnya: pemerintah, parlemen, dan kehakiman. Bila ketiga bidang ini dipisahkan, maka demokrasi betul-betul terjamin sehingga diktatur maupun anarki dapat dihindarkan
Â
 Â
[1] Harun Hadiwijono, Sari Sejarah Filsafat Barat 2 (Yogyakarta: Kanisius, 1980), hlm. 36.
[2] Harry Hamersma, Tokoh-Tokoh Filsafat Barat Modern (Jakarta: Gramedia, 1983), hlm. 19.
[3] F. Budi Hardiman, Filsafat Modern: Dari Machiavelli sampai Nietzshe (Jakarta: Gramedia, 2004), hlm. 75.
[4] F. Budi Hardiman, Filsafat Modern: Dari Machiavelli sampai Nietzshe (Jakarta: Gramedia, 2004), hlm. 81.
[5] Harry Hamersma, Tokoh-Tokoh Filsafat ..., hlm. 38.
[6] F. Budi Hardiman, Filsafat Modern: ..., hlm. 81.