Oleh karena itu, partai yang menjadi bagian dari koalisi harus menyadari bahwa keberadaan mereka dalam sebuah koalisi ibarat sedang mengundi nasibnya.Â
Kesalahan dalam melihat peta koalisi maupun peta politik akan berdampak bagi keberlangsungan partai selama lima tahun. Bilamana menang, maka ia akan menikmati kekuasaan selama lima tahun, namun bila kalah harus berbesar hati menjadi partai oposisi yang kritis terhadap pemerintah.
Pelembagaan Oposisi
Keberadaan oposisi di Indonesia masih sangat lemah. Partai oposisi tidak dapat menenggakkan kepalanya karena ketiadaan ruang yang jelas untuk mengawasi pemerintahan. Sehingga diperlukan UU yang mengatur mengenai oposisi sehingga keberadaannya penuh wibawa dan dapat disejajarkan dengan partai pemerintah.
Pengaturan dalam UU Koalisi ini dapat mengatur mengenai menutup kemungkinan perpindahan partai oposisi menjadi partai pemerintah, serta pola pengawasan partai oposisi terhadap pemerintah. pengaturan ini dalam sebuah UU tersendiri menjadi penting untuk menjaga konsistensi partai sebagai penyalur aspirasi rakyat yang tidak terjebak pada politik pragmatisme-transaksional belaka.
Ofis Ricardo
Direktur Eksekutif Welfare State Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H