Sesekali berbagi sedikit ilmu yang bertahun-tahun telah dipelajari. Ekonomi islam tidak melulu membahas tentang riba dan bank syariah. Entah apa yang terjadi dengan mindset orang Indonesia, seketika menjawab ekonomi islam pasti ditimpali dengan perbankan syariah. Tidak salah, hanya kurang tepat. Ada hal yang jauh lebih mendasar tentang ekonomi islam yang wajib kita ketahui bersama sebelum belajar tentang riba dan perbankan syariah. Mengawali pembelajaran tentang ekonomi islam, akan sangat jauh bermanfaat mengetahui bagaimana rancang bangun ekonomi islam. Dibentuknya rancang bangun ekonomi islam bertujuan untuk menciptakan pencapaian dari tujuan ekonomi islam yaitu mewujudkan kemaslahatan tatanan kehidupan yang baik pada masyarakat di dunia maupun untuk bekal akhirat nanti sesuai dengan syariat islam. Rancang bangun ekonomi islam membantu untuk memudahkan pembelajaran tentang ekonomi islam dan diharapkan dapat menjadi roadmap pembelajaran dimasa yang akan datang.
Dalam membahas tentang apa yang dimaksud dengan ekonomi islam, kita harus mengetahui terlebih dahulu, kita harus mengetahui terlebih dahulu mengenai rancang bangun ekonomi islam. Hal ini dikarenakan dengan mengetahui rancang bangun ekonomi islam, kita dapat memperoleh gambaran utuh dan menyeluruh secara singkat tentang ekonomi islam, yang terdiri dari atas atap, tiang, dan landasan. Dengan mengetahui rancang bangun ini, kita dapat memahami lebih lanjut tentang ekonomi islam.
Landasan ekonomi islam terdiri dari akidah (Tauhid), adil, nubuwwa, khilafah, dan ma'ad. Akidah (Tauhid) merupakan konsep ketuhanan umat islam terhadap Allah SWT yang dalam pembahasan ekonomi islam berasal dari ontologi tauhid dan hal ini menjadi prinsip utama dalam syariah. Kunci keimanan seseorang adalah dilihat dari tauhid yang dipegangnya sehingga rukum islam yang pertama adalah syahadat yang memperlihatkan betapa pentingnya tauhid dalam setiap insan beriman. Oleh karena itu, setiap perilaku ekonomi manusia harus didasari oleh prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran islam yang berasal dari Allah SWT. Dengan demikian, setiap tindakan yang menyimpang dari syariat akan dilarang sebab akan dapat menimbulkan kemudharatan bagi kehidupan umat manusia, baik bagi individu itu sendiri maupun bagi orang lain. Hal ini akan memunculkan tiga asas pokok utamanya yang akan dipegang oleh individu muslim antara lain
1. Dunia dengan segala isinya adalah milik Allah SWT dan berjalan menurut kehendaknya
2. Allah SWT adalah pencipta semua makhluk dan seluruhnya tunduk kepadanya
3. Iman kepada hari kiamat akan memengaruhi tingkah laku ekonomi manusia menurut horizon waktu
Adil mengandung makna bahwa setiap aktivitas ekonomi yang dijalankan tidak terjadi tindakan menzalimi orang lain. Konsep adil ini mempunyai dua konteks yaitu konteks individual dan konteks sosial. Menurut konteks individual, dalam aktivitas perekonomiannya seorang muslim tidak boleh menyakiti diri sendiri. Adapun dalam konteks sosial antara keduanya. Hal ini menunjukkan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh insan beriman harus adil agar tidak ada pihak yang tertindas. Karakter pokok dari nilai keadilan bahwa masyarakat ekonomi harus memiliki sifat makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran menurut syariat islam. Berkaitan dengan masalah perilaku ekonomi umat manusia, keadilan mengandung maksud berikut:
- Keadilan berarti kebebasan yang bersyarat akhlak islam, keadilan yang tidak terbatas hanya akan mengakibatkan ketidakserasian di antara pertumbuhan produksi dengan hak-hak istimewa bagi segolongan kecil untuk mengumpulkan kekayaan melimpah dan mempertajam pertentangan antara yang kuat dan akhirnya akan menghancurkan tatanan sosial.
- Keadilan harus ditetapkan pada semua fase kegiatan ekonomi. Keadilan dalam produksi dan konsumsi merupakan paduan efisien dan memberantas pemborosan. Suatu kezaliman dan penindasan apabila seseorang dibiarkan berbuat terhadap hartanya sendiri yang melampaui batas yang ditetapkan, bahkan sampai merampas hal orang lain.
Beberapa orang menganggap bahwa tuntutan dalam ekonomi islam hanya bisa dijalankan oleh Nabi. Anggapan ini keliru sebab ilmu yang diajarkan oleh Allah SWT melalui perantara Nabi Muhammad SAW pasti benar. Dengan konsep nubuwwa ini kita dituntut untuk percaya dan yakin bahwa ilmu Allah itu benar dan membawa keselamatan dunia dan akhirat serta dapat dijalankan oleh seluruh umat manusia. Ajaran Nabi Muhammad SAW memiliki nilai-nilai universal sehingga prinsip-prinsip yang terkandung dalam ekonomi islam merupakan prinsip ekonomi universal yang dapat diterapkan oleh seluruh umat, baik oleh umat islam maupun selain islam. Sifat-sifat keteladanan Rasulullah seperti shidiq, amanah, tabligh dan fathanah mampu dilaksanakan oleh umatnya meskipun tidak sesempurna seperti yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah. Hal ini membuktikan bahwa ekonomi islam pun mampu dilaksanakan oleh setiap individu.
Khilafah berarti pemimpin, membawa implikasi bahwa pemimpin umat yang bisa berarti pemerintah adalah sesuatu yang kecil, tetapi memegang peran yang penting dalam tata kehidupan masyarakat. Islam menyuruh umatnya untuk mematuhi pemimpin selama masih dalam koridor ajaran islam. Ini berarti negara memegang peran penting dalam mengatur segenap aktivitas dalam perekonomian. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi dan aturan tersebut tetap dibutuhkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Dengan kata lain, peran negara adalah berupaya menegakkan kewajiban dan keharusan mencegah terjadinya hal-hal yang diharamkan.
Ma'ad atau return berarti islam pun membolehkan mengambil keuntungan dalam melakukan aktivitas perekonomiannya. Oleh karena itu salah jika beranggapan bahwa islam tidak memperkenankan umatnya untuk mengambil keuntungan. Hal ini disebabkan keuntungan merupakan salah satu hal yang dianjurkan dalam suatu aktivitas ekonomi. Hal yang dilarang dalam islam adalah merugikan orang banyak, misalnya melakukan penimbunan untuk menciptakan kelangkaan barang atau mendapatkan harga berlipat ganda.
Adapun tiang ekonomi islam terdiri atas multyple ownership (kepemilikan multi jenis), freedom to act (kebebasan berusaha) dan social justice (kesejahteraan sosial). Multyple ownership artinya islam mengakui jenis-jenis kepemilikan yang ebragam. Dalam ekonomi kapitalis, kepemilikan yang diakui hanya kepemilikan individu yang bebas tanpa batas. Dalam kepemilikan sosialis, yang diakui hanya kepemilikan bersama atau kepemilikan oleh negara sedangkan kepemilikan individu tidak diakui dan setiap orang mendapat imbal jasa yang sama rata. Adapun dalam islam, kedua kepemilikan diakui berdasakan batasan yang sesuai dengan ajaran islam. Islam mengakui adanya kepemilikan yang bersifat individu, tetapi tetap ada batasan syriat yang tidak boleh dilanggar, seperti akumulasi modal yang hanya menumpuk pada sekelompok golongan. Kepemilikan individu dalam islam sangat dijunjung tinggi, tetapi tetap ada batasan agar tidak ada pihak lain yang dirugikan karena kepemilikan individu tersebut. Beberaja jenis kepemilikan dalam islam antara lain:
1. Terletak pada kemanfaatannya dan bukan menguasai secara mutlak terhadap sumber-sumber ekonomi.
2. Terbatas sepanjang umur manusia di dunia dan apabil orang tersebut meninggal, harta miliknya harus didistribusikan kepada ahli warisnya menurut ketentuan islam.
3. Pemilikan perorangan tidak diperbolehkan terhadap sumber-sumber ekonomi yang menyangkut kepentingan umum atau menjadi hajat hidup orang banyak. Sumber-sumber ini menjadi milik umum atau negara.
Economic freedom artinya dalam ekonomi islam, setiap manusia bebas melakukan aktivitas ekonomi apa saja, selama aktivitas ekonomi yang dilakukan tidak dilarang dalam kerangka yang islami. Hal ini berbeda dengan ekonomi kapitalis yang memberikan kebebasan beraktivitas sehingga terjadi kebebasan yang terlalu berlebihan, bahkan menyebabkan tertindasnya pihak lain. Dalam ekonomi kapitalis berlaku hukum rimba bahwa yang terkuatlah yang dapat menguasai, termasuk sumber daya modal dan alam. Hal ini berakibat teraniayanya hak orang lain yang diakibatkan kebebasan tanpa batasan. Tidak juga seperti ekonomi sosialis yang terlalu membatasi kebebasan beraktivitas seseorang sehingga cenderung menghilangkan kreativitas dan produktivitas umat. Pembatasan yang terlalu berlebihan terhadap ekonomi menyebabkan stagnansi dalam produktivitas.
Social justice (social welfare) artinya dalam islam, konsep ini bukanlah charitable-bukan karena kebaikan hati kita. Walaupun harta yang kita dapat berasal dari usaha sendiri secara halal, tetap saja terdapat hak orang lain di dalamnya. Hal ini disebabkan kita tidak mungkin mendapatkan semuanya tanpa bantuan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, islam mewajibakan zakat dan voluntary sector (infak, sedekah, wakaf dan hibah) agar terjadi pemerataan dalam distribusi pendapatan. Pemerataan disini bukan berarti sama rata, sama rasa, melainkan sesuai dengan bagiannya. Instrumen zakat adalah salah satu instrumen pemerataan yang pertama dibandingkan dengan sistem jaminan sosial di Barat. Selain itu, kerja sama (cooperative) merupakan karakter dalam masyarakat ekonomi islam versus kompetisi bebas dari masyarakat kapitalis dan kediktaktoran ekonomi marxisme. Kerja sama ekonomi harus dilaksanakan dalam semua tingkat kegiatan ekonomi, produksi, distribusi barang ataupun jasa. Salah satu bentuk kerja sama dalam ekonomi islam adalah Qirad. Qirad adalah kerja sama antara pemilik modal atau uang dengan pengusaha pemilik keahlian atau keterampilan atau tenaga dalam pelaksanaan unit-unit ekonomi atau proyek usaha.
Rancang bangun ekonomi islam yang terakhir yaitu akhlaq yang menjadi perilaku ilsami dalam perekonomian. Dalam kaitannya dengan ekonomi, akhlak tersebut bisa diartikan sebagai etika yang harus ada dalam setiap aktivitas ekonomi. Teori dan prinsip ekonomi yang kuat belum cukup untuk membangun kerangka ekonomi yang kuat, tetapi harus dilengkapi dengan akhlak. Dengan akhlak ini tidak ada orang yang merasa dirugikan dan tetap sesuai dengan syariah, misalnya tidak melakukan gharar, maysir, dan riba. Sebab teori yang unggul dan sistem ekonomi yang sesuai dengan syariah sama sekali bukan jaminan secara otomatis akan memajukan perekonomian umat. Sistem ekonomi islam hanya akan memastikan tidak adanya transaksi yang bertentangan dengan syariat. Dengan melihat pengertian tersebut dapat ditarik beberapa pengertian. Pertama, ekonomi islam sebagai ilmu merupakan landasan dari rancang bangun ini. Kedua, ekonomi islam sebagai suatu sistem merupakan tiang dari rancang bangun. Ketiga, ekonomi islam sebagai perekonomian merupakan atapnya.
Pondasi awal dalam rancang bangun ekonomi islam adalah tauhid, adl, nubuwwah, khilafah dan maad dan merupakan karakteristik dari ekonomi islam. Namun kelima pondasi awal ini jika hanya dijadikan teori saja tanpa adanya implementasi menjadi satu sistem maka hanya menjadi sebuah kajian teori saja tanpa memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Sehingga dari kelima pondasi awal ini berdirilah tiang penyangga yang berisi multyple ownership, freedom to act dan social justice, selanjutnya konsep akhlak dijadikan atap yang menempati posisi puncak dalam rancang bangun ekonomi islam.
Ekonomi mengalami pertumbuhan dalam ekonomi islam, tidak hanya berhubungan dengan peningkatan terhadap barang dan jasa namun juga terkait dengan aspek moralitas dan kualitas akhlak serta keseimbangan antara tujuan duniawi dan ukhrawi. Kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi yang ideal akan mampu terwujud dengan optimal dan memiliki dampak terhadap pemerataan ekonomi jika menggunakan prinsip ekonomi islam yang menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat bisa terpenuhi. Rancang bangun ekonomi islam dapat dikatakan berhasil dalam penerapannya apabila akhlak atau moral islam dalam ekonomi dan bisnis itu tergambarkan dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H