Pandangan mengenai pembagian peran suami dan istri dalam rumah tangga telah mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu. Demikian ini memberikan wewenang kepada suami untuk mendisiplinkan istri, bahkan secara fisik, perlu dikaji ulang dalam konteks ajaran Islam yang lebih komprehensif. Islam sendiri menawarkan pendekatan yang lebih bijaksana dalam mendisiplinkan pasangan.
Dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan;
(تنبيه) ذَكَرَ السَّمْعَانِي فِي زَوْجَةٍ صَغِيرَةٍ ذَاتِ أَبَوَيْنِ أَنْ وُجُوْبَ مَا عَلَيْهِمَ فَالزَّوْجِ وَقَضِيَّتُهُ وُجُوْبُ ضَرْبِهَا وَبِهِ وَلَوْ فِي الْكَبِيرَةِ صَرَّحَ جَمَالُ الْإِسْلَامِ البَزَرِيِّ قَالَ شَيْخُنَا وَهُوَ ظَاهِرٌ إِنْ لَمْ يَخْشَ نُشُورًا وَأَطْلَقَ الزَّرْكَشِي النَّدْبَ
"(Peringatan) Imam as-Sam'ani menyampaikan permasalahan seorang istri yang masih kecil yang masih memiliki kedua orang tua bahwa kewajiban yang telah lewat dibebankan kepada kedua orang tuannya kemudian suaminya. Dampak hukum dari itu adalah kewajiban memukul istri tersebut. Imam Jamalul islam al-Barizi menjelaskan kewajiban memukul sang istri walaupun istri tersebut telah dewasa. Guru kami mengatakan: Hal itu jelas, namun jika tidak ditakutkan terjadinya nusyuz (tidak taat) Imam Zarkasyi memutlakkan hukum sunah."
Berikut adalah ringkasan pandangan para ulama yang disebutkan dalam teks:
* Jamal al-Islam al-Barizi: Berpendapat bahwa seorang suami wajib memukul istrinya walaupun telah dewasa.
* Ibnu Hajar al-Haitami: Sepakat dengan pendapat al-Barizi, namun menambahkan syarat bahwa suami boleh memukul istrinya jika tidak dikhawatirkan nusyuz.
* Al-Zarkasyi: Berpendapat bahwa memukul istri adalah suatu anjuran (mustahab), bukan kewajiban (wajib).
Adapun ayat yang biasa di jadikan rujukan adalah QS. An-Nisa ayat 34, namun perlu diingat bahwa ayat ini berbicara dalam konteks nasihat, pisah ranjang, dan baru kemudian disebutkan tentang pukulan. Pukulan yang dimaksud pun bukanlah kekerasan fisik yang melukai, melainkan sebagai bentuk tindakan terakhir dan dalam batas-batas tertentu.
ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
"...Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." {QS. An-Nisa:34}
berdasarkan ayat diatas cara mendidik istri yang tidak memenuhi haknya baik dalam berumah tangga maupun ibadah dengan tiga tindakan secara berurutan, yaitu (1) menasihatinya secara baik; (2) bila tidak berhasil maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama; dan (3) langkah terakhir dengan memukulnya.
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini didalam kitabnya,
وَاضْرِبُوهُنَّ
"dan pukullah mereka." {An-Nisa: 34}
Yakni apabila nasihat tidak bermanfaat dan memisahkan diri dengannya tidak ada hasilnya juga, maka kalian boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai.
Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim, dari Jabir, dari Nabi Shalallahu'alaihi Wasallam, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam pernah bersabda dalam haji wada'-nya:
واتَّقُوا اللهَ فِي النِّساءِ، فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلَّا يُوطِئْنَ فُرُشكم أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْن فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبا غَيْرَ مُبَرِّح، وَلَهُنَّ رزْقُهنَّ وكِسْوتهن بِالْمَعْرُوفِ
"Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri mereka, yaitu mereka tidak boleh mempersilakan seseorang yang tidak kalian sukai menginjak hamparan kalian. Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang makruf."
Referensi:
1. QS. An-Nisa' 4:34.
2. Tafsir Ibnu Katsir jilid 2, hal. 541.
3. Fathul Mu'in bi Syarhi Qurratul 'Ain bi Muhimmati Din, Hal. 2.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H