Mohon tunggu...
Odhika Firmansyah
Odhika Firmansyah Mohon Tunggu... Guru - Guru di MTS Satu Atap Datok Sulaiman Palopo/ Humas pada Yayasan Bait Fitrah Al Insani

hobi membaca kitab-kitab turats terutama tentang ilmu Qawaid

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Memukul Istri dalam Islam

30 Desember 2024   00:10 Diperbarui: 30 Desember 2024   07:15 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

berdasarkan ayat diatas cara mendidik istri yang tidak memenuhi haknya baik dalam berumah tangga maupun ibadah dengan tiga tindakan secara berurutan, yaitu (1) menasihatinya secara baik; (2) bila tidak berhasil maka didiamkan dan tidak diajak tidur bersama; dan (3) langkah terakhir dengan memukulnya.

Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini didalam kitabnya,

وَاضْرِبُوهُنَّ

"dan pukullah mereka." {An-Nisa: 34}

Yakni apabila nasihat tidak bermanfaat dan memisahkan diri dengannya tidak ada hasilnya juga, maka kalian boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai.

Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahih Muslim, dari Jabir, dari Nabi Shalallahu'alaihi Wasallam, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam pernah bersabda dalam haji wada'-nya:


واتَّقُوا اللهَ فِي النِّساءِ، فَإِنَّهُنَّ عِنْدَكُمْ عَوَانٌ، وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَلَّا يُوطِئْنَ فُرُشكم أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ، فَإِنْ فَعَلْن فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبا غَيْرَ مُبَرِّح، وَلَهُنَّ رزْقُهنَّ وكِسْوتهن بِالْمَعْرُوفِ

"Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri mereka, yaitu mereka tidak boleh mempersilakan seseorang yang tidak kalian sukai menginjak hamparan kalian. Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang makruf."

Referensi:

1. QS. An-Nisa' 4:34.

2. Tafsir Ibnu Katsir jilid 2, hal. 541.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun