Mohon tunggu...
Octhavia Kirana
Octhavia Kirana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Apa Sih UU ITE Itu?

11 Juni 2022   15:58 Diperbarui: 11 Juni 2022   16:09 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Octhavia Kirana Nuril Layli
Nim : 205102030001
Kelas : HTN 4
Tugas Politik Hukum

Saat ini ada beberapa hal yang tidak bisa terlepaskan dari kehidupan masyarakat, salah satunya yaitu teknologi informasi. Pada zaman sekarang sudah banyak orang yang memiliki handphone sendiri, tak hanya dikalangan orang dewasa bahkan anak kecil pun sekarang banyak yang memiliki benda tersebut.

Handphone seperti sudah menjadi kebutuhan primer didalam kegiatan masyarakat, karena menurut mereka semua kepentingan urusan semua terdapat pada handphone. Mulai dari urusan sekolah, kerja, bahkan belanja pun sudah bisa melalui apk online yang ada di hamdphone. Bisa dilihat bahwa orang-orang di masyarakat pada umumnya sangat-sangat bergantung pada teknologi informasi tersebut, tidak banyak orang yang bisa melewatkan kesehariaan tanpa memegang handphonenya.


Tetapi ada hal yang harus kita perhatikan, bahwa semakin besar pengaruh teknologi di dalam masyarakat maka akan semakin besal pula resiko penyalah gunaan teknologi yang dapat dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dan pada kenyataannya, ada banyak sekali hal buruk yang dapat saja terjadi oleh pengsalah gunaan teknologi informasi ini, terlahir dari masalah ini pemerintah sepertinya perlu merasa bahwa hal ini harus diperhatikan lebih dan juga perlu diatur dalam hukum yang tertulis agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan dan memakan banyak korban.


Sekarang ini, sudah ada hukum tertulis yang mengatur tentang teknologi informasi, salah satu instrument hukum yang mengatur yaitu UU  No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU sebelumnya taitu UU No. 11 Tahun 2008.


Apasih UU ITE itu?


Bagi orang yang cukup aktif di dunia internet istilah tersebut mungkin sudah tak asing lagi. Tapi juga banyak di kalangan kita yang masih bingung mengenai hal ini. Lantas apa sih UU ITE itu? UU ITE adalah suatu undang-undang yang mengatur tentang informasi, transaksi elektronik dan teknologi informasi secara umum. Sebenarnya UU ITE itu sebuah singkatan dari UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi elektronik dan Transaks Elektronik.


UU ITE pertama kali dirancang di tahun 2003 oleh Kmentrian Kominfo , setelah melewati beberapa proses diskusi, akhirnya UU ITE di sahkan oleh presiden pada masa bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI. Undang-undnag ini memiliki kewenangan hukum yang mengikat kepada orang yang melakukan perbuatan hukum dan merugikan Indonesia sesuai yang diatur dalam undang-undang ini. Tak peduli dimana pun orang tersebut, UU ini tetap berlaku untuknya.


Dibuatnya UU ITE ini tentunya memiliki tujuan atau fungsi, seperti yang telah dijabarkan dalam Pasal 4, yaitu:


1.Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
2.Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public.
4.Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.


Dalam undang-undang ITE ada juga perbuatan yang dilarang, yaitu diantara lain :


1.Pencemaran Nama Baik
Kasus pencemaran nama baik sudah kerap kita dengar untuk mempidana seseorang. Ya memang benar bahwa didalam UU ITE juga memuat tentang kasus pencemaran nama baik dan juga ada sanksinya. Peraturan tersebut di atur dalam pasal 46 ayat 3 UU No, 19 tahun 2016.


2.Menyebarkan Hoax atau biasa disebut dengan berita bohong
Kita harus berhati hati ketika akan menyebarkan informasi atau berita, karena barang siapa yang dengan sengaja menyebarkan berita hoax atau bohonmg bisa dikenai pasal 45A ayat 1 UU ITE.


3.Ujaran kebencian
Hate speech atau ujaran kebencian ini memang tak dapat dipisahkan oleh kehidupan di dunia maya. Resikonya yang timbul akibat perkara ini sangatlah tidak bisa di anggap remeh. Untungnya, sudah ada larang tentang hal itu yang terpdapat pada pasal 45A ayat 2.


4.Pengancaman dan pemerasan
Hal tersebut juga tarang terjadi di internet, tujuannya sangat bermacam-macam mulai dari meminta uang, merusak reputasi dan masih banyak lagi. Hal ini dilarang dan telah diatur dalam pasal 45 ayat 4


5.Terror Online
Terror adalah hal yang paling menakutkan yang dialami oleh siapun melalui media sosial. Hal ini membuat perasaan menjadi cemas dan tidak pernah tenang, tapi tentang saja, sudah ada larangan yang mengatur tentang terror online, terdapat pada pasal 45B UU ITE.


6.Menyebarkan Vidio Asusila
Dalam UU ITE penyebaran video asusila ini terdapat pada pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016. Dan juga sudah diatur dalam pasal 4 ayat 1 uu No.44 tahun 2008 tentang pornografi.


7.Meretas Akun Medsos Orang Lain
Jangan pernah main-main ya dengan media sosial orang lain. Sebab, jika Anda meretas akun media sosial orang lain, Anda dapat dikenai pasal 32 ayat 1 dan juga pasal 48 ayat 1 Undang-undang ITE.


8.Judi Online
Terakhir, hal yang dilarang di UU ITE adalah judi online. Hal ini diatur pada Pasal 45 ayat 2


Hal-hal diatas adalah sebuah larang yang ada dalam UU ITE, apabila dilanggar tentu saja ada sanksi yang akan dikenakan kepada pelakunya.


Menurut saya terlahirnya UU ITE ini memberikan banyak manfaat kepada setiap orang yang aktif dalam dunia internet, undang-undang ini melindungi pengguna internet dari berbagai kejahatan yang mungkin saja terjadi. Karena sudah banyak kasus penipuan-penipuan yang ada didalam internet salah satunya banyaknya orang yang tertipu dalam berbelanja online dan masih banyak lagi kejahatan lainnya.


Dan semoga dengan tulisan-tulisan tentang UU ITE ini mejadi pengaruh untuk orang-orang mengenal tentang undang-undang ini. Agar kita tau perkembangan apa saja yang terjadi dalam lingkup hukum yang ada dalam negara kita ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun