Mohon tunggu...
Octhavia Kirana
Octhavia Kirana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Apa Sih UU ITE Itu?

11 Juni 2022   15:58 Diperbarui: 11 Juni 2022   16:09 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


1.Pencemaran Nama Baik
Kasus pencemaran nama baik sudah kerap kita dengar untuk mempidana seseorang. Ya memang benar bahwa didalam UU ITE juga memuat tentang kasus pencemaran nama baik dan juga ada sanksinya. Peraturan tersebut di atur dalam pasal 46 ayat 3 UU No, 19 tahun 2016.


2.Menyebarkan Hoax atau biasa disebut dengan berita bohong
Kita harus berhati hati ketika akan menyebarkan informasi atau berita, karena barang siapa yang dengan sengaja menyebarkan berita hoax atau bohonmg bisa dikenai pasal 45A ayat 1 UU ITE.


3.Ujaran kebencian
Hate speech atau ujaran kebencian ini memang tak dapat dipisahkan oleh kehidupan di dunia maya. Resikonya yang timbul akibat perkara ini sangatlah tidak bisa di anggap remeh. Untungnya, sudah ada larang tentang hal itu yang terpdapat pada pasal 45A ayat 2.


4.Pengancaman dan pemerasan
Hal tersebut juga tarang terjadi di internet, tujuannya sangat bermacam-macam mulai dari meminta uang, merusak reputasi dan masih banyak lagi. Hal ini dilarang dan telah diatur dalam pasal 45 ayat 4


5.Terror Online
Terror adalah hal yang paling menakutkan yang dialami oleh siapun melalui media sosial. Hal ini membuat perasaan menjadi cemas dan tidak pernah tenang, tapi tentang saja, sudah ada larangan yang mengatur tentang terror online, terdapat pada pasal 45B UU ITE.


6.Menyebarkan Vidio Asusila
Dalam UU ITE penyebaran video asusila ini terdapat pada pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016. Dan juga sudah diatur dalam pasal 4 ayat 1 uu No.44 tahun 2008 tentang pornografi.


7.Meretas Akun Medsos Orang Lain
Jangan pernah main-main ya dengan media sosial orang lain. Sebab, jika Anda meretas akun media sosial orang lain, Anda dapat dikenai pasal 32 ayat 1 dan juga pasal 48 ayat 1 Undang-undang ITE.


8.Judi Online
Terakhir, hal yang dilarang di UU ITE adalah judi online. Hal ini diatur pada Pasal 45 ayat 2


Hal-hal diatas adalah sebuah larang yang ada dalam UU ITE, apabila dilanggar tentu saja ada sanksi yang akan dikenakan kepada pelakunya.


Menurut saya terlahirnya UU ITE ini memberikan banyak manfaat kepada setiap orang yang aktif dalam dunia internet, undang-undang ini melindungi pengguna internet dari berbagai kejahatan yang mungkin saja terjadi. Karena sudah banyak kasus penipuan-penipuan yang ada didalam internet salah satunya banyaknya orang yang tertipu dalam berbelanja online dan masih banyak lagi kejahatan lainnya.


Dan semoga dengan tulisan-tulisan tentang UU ITE ini mejadi pengaruh untuk orang-orang mengenal tentang undang-undang ini. Agar kita tau perkembangan apa saja yang terjadi dalam lingkup hukum yang ada dalam negara kita ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun