Mohon tunggu...
Octavia Sasongko
Octavia Sasongko Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum - Universitas Mulawarman

Mengawali jenjang pendidikan di Sekolah Dasar Islam Terpadu Cordova Samarinda. Kemudian penulis melanjutkan Sekolah Menengah Pertama di SMP IT Cordova Samarinda. Selanjutnya penulis melanjutkan Sekolah Menengah Atas di SMA Negeri 3 Kota Samarinda, hingga saat ini penulis melanjutkan studi pada Perguruan Tinggi Universitas Mulawarman di Kota Samarinda dan tercatat sebagai Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Program Studi Sarjana Hukum.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Hingga Perkembangan Ekonomi Syariah di Samarinda, Kalimantan Timur

4 Juni 2024   14:25 Diperbarui: 4 Juni 2024   14:46 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Pariwisata Halal

Pariwisata halal di Samarinda memiliki prospek yang cerah. Dengan mempromosikan destinasi wisata yang ramah Muslim, termasuk fasilitas ibadah dan makanan halal, Samarinda dapat menarik lebih banyak wisatawan Muslim domestik maupun internasional.

Dasar Hukum Terkait

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, termasuk di Samarinda, diatur oleh berbagai regulasi dan hukum yang menjadi dasar operasionalnya:

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah: Memberikan landasan hukum bagi operasional bank syariah di Indonesia.

2. Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal: Mengatur tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan di Indonesia.

3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Berbagai peraturan OJK yang mengatur tentang operasional lembaga keuangan syariah.

  • POJK No. 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah
  • POJK No. 17/POJK.03/2018 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah
  • POJK No. 1/POJK.05/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

4. Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI): Fatwa-fatwa yang memberikan pedoman bagi praktik keuangan dan bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah.

  • Fatwa DSN-MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan Syariah
  • Fatwa DSN-MUI No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito Syariah
  • Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sale and Lease Back
  • Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Mudharabah Musytarakah
  • Fatwa DSN-MUI No. 37/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal Syariah
  • Fatwa DSN-MUI No. 92/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan Multijasa Syariah

Dengan berbagai inisiatif strategis dan prospek yang menjanjikan, ekonomi syariah di Samarinda memiliki potensi besar untuk terus tumbuh dan berkembang, memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan perekonomian lokal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun