Mohon tunggu...
Ocean
Ocean Mohon Tunggu... Guru - Hi! Selamat Membaca

Sarjana Pendidikan di Universitas Pendidikan Indonesia (2015-2020) dan Pendidikan Profesi Guru di Universitas Negeri Semarang (2024)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

"Lepaskan Atau Pertahankan?" Indonesia dalam Pusaran Konflik Laut China Selatan

28 Mei 2024   01:22 Diperbarui: 29 Mei 2024   20:07 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: Instagram pribadi @prabowo

1. Konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa perihal hukum laut di tahun 1982 atau The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).

2. Putusan Pengadilan Arbitrase laut China Selatan untuk menuntaskan sengketa Filipina vs China (South China Sea Tribunal) tahun 2016.

Source: Liputan INEWS 
Source: Liputan INEWS 

Indonesia pernah dibuat tegang dengan protes yang dilakukan China tahun 2021 dengan meminta pemerintah Indonesia menghentikan kegiatan pengeboran minyak dan gas alam (migas) di wilayah Natuna karena berdasarkan nine dash line wilayah Natuna merupakan kepemilikan China. Upaya China ini tentu dirasa wajar jika kita melihat China sebagai negara rising dengan mesin-mesin industrialisasi yang tentu haus akan sumber daya energi untuk pengoperasiannya. Namun tetap saja China tidak boleh mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia di Laut Natuna.

Bagi Indonesia, banyak nelayan kita yang mengantungkan hidupnya di Laut Natuna. Mengutip dari Jurnal yang dikeluarkan Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, berdasarkan hitungan dari Kementerian ESDM pada tahun 2011, Blok Natuna D-Alpha menyimpan cadangan gas dengan volume 222 triliun Kaki Kubik, dan jika diambil dan digunakan, cadangan gas alam ini tidak akan habis untuk 30 tahun mendatang. Selanjutnya, berdasarkan data SKK Migas hingga September 2021, produksi minyak di perairan Natuna tercatat sebesar 17.449 BPH dan produksi gas sebesar 394 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Adapun produksi tersebut berasal dari tiga kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau produsen migas di lepas pantai Natuna, antara lain Medco E&P Natuna, Premier Oil, dan Star Energy. Selain itu, dari riset yang dilakukan INEWS tahun 2021, perairan Natuna memiliki cadangan minyak bumi sebanyak 14 juta barel dan cadangan gas bumi sebanyak 112 juta barel. Potensi perikanan pun melimpah meliputi, Ikan pelagis kecil mencapai 621,5 ribu ton/tahun, Ikan karang 21,7 ribu ton/tahun, Udang 11,9 ribu ton/tahun, Cumi-cumi 2,7 ribu ton/tahun, dan Lobster 500 ton/tahun.

Source: Harianhaluan.com
Source: Harianhaluan.com

Namun dengan isu konflik Laut China Selatan ini, Natuna menjadi wilayah yang rawan dan memicu konflik antar negara. Langkah apa yang seharusnya dilakukan Indonesia untuk mengatasi permasalahan Natuna ini? Apakah hal yang tepat bagi Indonesia melepaskan wilayah Natuna demi kedaulatan negara? Meski sampai detik ini tidak pernah ada statement dari pihak Indonesia untuk melepaskan wilayah Natuna, namun tetap saja Indonesia dirasa harus memiliki terobosan penting untuk mengatasi konflik Laut China Selatan. Mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan 41% wilayahnya berupa laut, dan 32% nya adalah wilayah ZEE, maka harus dipastikan memiliki dukungan penuh dalam hal pengamanan laut, termasuk udara karena bisa saja terjadi celah untuk melakukan penyerangan dari udara.

Sejauh ini Indonesia telah melakukan beberapa upaya dalam menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat sengketa Laut China Selatan, diantaranya adalah:

1. Indonesia turut memainkan peran disepakatinya dua interim measures yaitu: Joint Statement on the Application of CUES dan Hotline of Communications;

2. Melakukan pendekatan non-militer pada tahun 2023 yang menghasilkan kesepakatan antara ASEAN dan China untuk menyelesaikan perundingan pedoman tata perilaku (code of conduct/CoC) di Laut China Selatan dalam 3 tahun;

3. Menyelesaikan Perjanjian Batas wilayah ZEE dengan Vietnam yang menghasilkan kepastian hukum sesuai Article 74 UNCLOS 1982;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun