Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sharenting dalam Sudut Pandang Undang-undang Perlindungan Anak di Indonesia

26 Januari 2025   20:56 Diperbarui: 27 Januari 2025   09:25 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi swaphoto untuk media sosial (Freepik.com)

Sharenting, atau tindakan orang tua yang membagikan foto, video, atau informasi tentang anak mereka di media sosial, telah menjadi fenomena yang sangat umum di era digital saat ini. 

Fenomena ini seringkali dianggap sebagai cara orang tua untuk berbagi momen bahagia dan perkembangan anak mereka dengan keluarga dan teman-teman. 

Di balik popularitasnya, sharenting memunculkan sejumlah isu serius terkait dengan hak-hak anak, terutama dalam konteks perlindungan hukum yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002) di Indonesia.

Pelanggaran Hak Privasi Anak

Baca juga: Si Ambisius

Salah satu hak dasar yang dijamin dalam UU Perlindungan Anak adalah hak atas privasi. Pasal 59 UU ini mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan data pribadi mereka. 

Dalam konteks sharenting, banyak orang tua yang membagikan informasi pribadi anak, seperti foto, video, lokasi, atau cerita pribadi tanpa pertimbangan matang mengenai dampaknya terhadap privasi anak tersebut.

Privasi anak-anak harus dihormati, bahkan meskipun mereka masih belum mampu memberikan persetujuan secara sah. Dengan berbagi konten tentang anak di media sosial, orang tua berisiko melanggar hak anak untuk memiliki ruang pribadi yang terlindungi. 

Anak-anak yang gambar atau informasi pribadinya dibagikan secara online berpotensi kehilangan kontrol atas identitas dan citra diri mereka. 

Tanpa izin yang jelas dari anak, orang tua secara tidak langsung membuat keputusan yang bisa memengaruhi masa depan anak mereka di dunia maya.

Risiko Eksploitasi dan Keamanan Anak

Selain itu, sharenting juga membuka pintu bagi potensi eksploitasi digital. Dalam dunia maya yang tak terbatas, gambar atau video anak yang tersebar bisa saja disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun