Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jangan Mengeluh: PPN 12% Resmi Disahkan, Kado Awal Tahun bagi Masyarakat

2 Januari 2025   09:37 Diperbarui: 2 Januari 2025   16:48 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah, dampak kebijakan ini terhadap inflasi secara keseluruhan diprediksi minimal. 

Pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga barang kebutuhan dasar, termasuk bahan pangan, energi, dan layanan publik.

Peluang Optimalisasi Penerimaan Negara

Dengan mengarahkan pajak ke segmen yang lebih mampu secara ekonomi, pemerintah dapat memanfaatkan tambahan pendapatan untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Konsumen kelas atas diperkirakan akan tetap mampu menyesuaikan diri dengan kenaikan tarif ini. Potensi pergeseran pola konsumsi dapat terjadi, seperti beralih ke barang investasi jangka panjang atau memilih barang substitusi dengan nilai ekonomis lebih baik. 

Misalnya, pembelian kendaraan mungkin akan fokus pada opsi kendaraan listrik yang lebih hemat energi.  

Investor asing yang berfokus pada pasar barang mewah di Indonesia akan meninjau kembali strategi mereka. Meski ada kekhawatiran awal, pasar ini tetap menjanjikan bagi mereka yang bisa berinovasi dan menawarkan produk bernilai tambah tinggi.

Tantangan Implementasi Kebijakan

Salah satu tantangan terbesar dalam kebijakan ini adalah memastikan implementasinya berjalan transparan dan efisien. 

Pemerintah harus mencegah potensi manipulasi atau penyelewengan dalam penetapan kategori barang yang dikenakan tarif 12%. Perlu ada mekanisme pengawasan yang jelas untuk menghindari ketidakadilan atau celah hukum.

Pelaku industri barang mewah kemungkinan akan menyesuaikan strategi mereka, seperti memberikan insentif tambahan, diskon khusus, atau layanan eksklusif untuk menarik pembeli. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun