Pohon-pohon yang seharusnya menjadi simbol penghijauan dan kesejukan kota kini menjadi korban pilkada di Salatiga.Â
Tim pemenangan kandidat politik memasang banner di batang pohon tanpa mempertimbangkan dampak negatifnya.Â
Praktik ini tidak hanya merusak fungsi ekologis, tetapi juga mencerminkan rendahnya kepedulian terhadap lingkungan. Â
Dampak Lingkungan Akibat Pemasangan Banner Sembarangan Â
Paku atau kawat yang digunakan untuk memasang poster di pohon memberikan dampak yang signifikan terhadap kesehatan pohon.Â
Ketika paku ditancapkan, lapisan kulit pohon yang berfungsi sebagai pelindung utama dari serangan penyakit dan hama menjadi rusak.Â
Luka yang ditimbulkan oleh paku tersebut menjadi pintu masuk bagi mikroorganisme seperti jamur, bakteri, atau serangga perusak, yang dapat menginfeksi jaringan hidup pohon. Akibatnya, pohon menjadi lebih rentan terhadap penyakit yang dapat memperlambat bahkan menghentikan pertumbuhannya. Â
Estetika Kota yang Terganggu
Selain merusak fungsi ekologis, pemasangan banner secara sembarangan juga berdampak negatif pada estetika dan kenyamanan ruang publik.Â
Trotoar, taman, dan ruang kota yang seharusnya menjadi tempat yang rapi dan nyaman bagi masyarakat kini berubah menjadi area yang penuh dengan banner, poster, dan spanduk politik.Â
Pemandangan ini tidak hanya mengurangi keindahan kota, tetapi juga menciptakan kesan semrawut dan tidak teratur. Â
Banner-banner yang dipasang secara asal-asalan seringkali melanggar aturan, seperti menutupi pandangan pengendara di jalan atau menghalangi akses pejalan kaki di trotoar.Â
Estetika kota merupakan cerminan dari kualitas hidup masyarakatnya. Kota yang bersih dan teratur memberikan kenyamanan bagi warganya, mendukung kegiatan ekonomi, dan menciptakan kebanggaan warga.Â
Demokrasi yang Masih Rendah: Kampanye Tak Bertanggung Jawab
Fenomena ini mencerminkan kualitas demokrasi yang masih rendah, di mana kampanye politik lebih sering berfokus pada pencitraan pribadi daripada memberikan edukasi tentang nilai-nilai demokrasi kepada masyarakat.Â
Alih-alih memanfaatkan momen kampanye untuk menginspirasi kesadaran publik tentang isu-isu penting, seperti hak-hak warga, transparansi, dan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, sebagian besar calon kepala daerah justru terjebak dalam pola promosi diri yang dangkal.Â
Pendekatan ini tidak hanya melemahkan kualitas demokrasi, tetapi juga mengabaikan potensi untuk membangun masyarakat yang lebih kritis dan berdaya.Â
Tindakan merusak lingkungan demi ambisi politik mencerminkan lemahnya komitmen moral para kandidat terhadap pelestarian lingkungan.Â
Dengan memanfaatkan pohon atau ruang publik secara sembarangan, mereka menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap nilai keberlanjutan yang seharusnya menjadi bagian dari visi kepemimpinan mereka.Â
Lemahnya Penegakan Peraturan
Aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebenarnya telah diatur dengan jelas dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang secara tegas melarang pemasangan APK di tempat-tempat yang merusak lingkungan, termasuk pada pohon.Â
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye tidak hanya berjalan tertib, tetapi juga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Implementasi aturan ini sering kali tidak optimal, terutama akibat lemahnya pengawasan di lapangan. Â
Sanksi yang seharusnya menjadi alat pengendalian pelanggaran sering kali tidak dijalankan dengan konsisten.Â
Pelanggar yang memasang banner atau poster di pohon jarang mendapatkan tindakan tegas, sehingga praktik ini terus berulang dari satu periode kampanye ke periode berikutnya.Â
Ketidaktegasan ini mencerminkan kurangnya komitmen dari pihak berwenang untuk melindungi ruang hijau dan menjaga kualitas lingkungan kota.Â
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban ruang publik selama masa kampanye.Â
Sebagai pihak yang bertugas menegakkan aturan daerah, Satpol PP perlu lebih proaktif menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan, termasuk yang dipasang di pohon.Â
Penertiban ini tidak hanya untuk menjaga estetika kota, tetapi juga melindungi lingkungan dari kerusakan.Â
Penertiban Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Salatiga telah melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan.Â
Pelanggaran yang ditemukan meliputi pemasangan APK pada pohon, menempel pada tiang listrik, serta di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga.Â
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan kampanye yang telah disepakati, sekaligus menjaga keindahan dan ketertiban kota.
KPU Salatiga sebelumnya telah mengeluarkan keputusan Nomor 529 Tahun 2024, yang secara rinci mengatur lokasi dan cara pemasangan APK. Keputusan ini juga telah disosialisasikan kepada seluruh peserta pemilu agar mereka memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.Â
Banyak peserta pemilu yang tetap melanggar aturan, terutama dengan memasang rontek-rontek atau spanduk kampanye menggunakan paku di pohon-pohon.Â
Pohon-pohon yang dipaku atau ditempeli APK dapat mengalami kerusakan, sehingga penertiban menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.Â
Penegakan aturan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih sadar akan pentingnya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan pemilu yang bersih dan berintegritas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H