Pelanggar yang memasang banner atau poster di pohon jarang mendapatkan tindakan tegas, sehingga praktik ini terus berulang dari satu periode kampanye ke periode berikutnya.Â
Ketidaktegasan ini mencerminkan kurangnya komitmen dari pihak berwenang untuk melindungi ruang hijau dan menjaga kualitas lingkungan kota.Â
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban ruang publik selama masa kampanye.Â
Sebagai pihak yang bertugas menegakkan aturan daerah, Satpol PP perlu lebih proaktif menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan, termasuk yang dipasang di pohon.Â
Penertiban ini tidak hanya untuk menjaga estetika kota, tetapi juga melindungi lingkungan dari kerusakan.Â
Penertiban Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Salatiga telah melakukan penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan peraturan.Â
Pelanggaran yang ditemukan meliputi pemasangan APK pada pohon, menempel pada tiang listrik, serta di lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga.Â
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan aturan kampanye yang telah disepakati, sekaligus menjaga keindahan dan ketertiban kota.
KPU Salatiga sebelumnya telah mengeluarkan keputusan Nomor 529 Tahun 2024, yang secara rinci mengatur lokasi dan cara pemasangan APK. Keputusan ini juga telah disosialisasikan kepada seluruh peserta pemilu agar mereka memahami dan mematuhi ketentuan tersebut.Â
Banyak peserta pemilu yang tetap melanggar aturan, terutama dengan memasang rontek-rontek atau spanduk kampanye menggunakan paku di pohon-pohon.Â