Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Alat Peraga Pilkada Rusak Lingkungan: Pepohonan Salatiga Jadi Korban

20 November 2024   14:44 Diperbarui: 22 November 2024   04:24 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemasangan APK Pilkada dengan cara memaku di pohon yang ada di jalan Hasanudin Salatiga (Dokumen Pribadi)

Estetika kota merupakan cerminan dari kualitas hidup masyarakatnya. Kota yang bersih dan teratur memberikan kenyamanan bagi warganya, mendukung kegiatan ekonomi, dan menciptakan kebanggaan warga. 

Demokrasi yang Masih Rendah: Kampanye Tak Bertanggung Jawab

Fenomena ini mencerminkan kualitas demokrasi yang masih rendah, di mana kampanye politik lebih sering berfokus pada pencitraan pribadi daripada memberikan edukasi tentang nilai-nilai demokrasi kepada masyarakat. 

Alih-alih memanfaatkan momen kampanye untuk menginspirasi kesadaran publik tentang isu-isu penting, seperti hak-hak warga, transparansi, dan partisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, sebagian besar calon kepala daerah justru terjebak dalam pola promosi diri yang dangkal. 

Pendekatan ini tidak hanya melemahkan kualitas demokrasi, tetapi juga mengabaikan potensi untuk membangun masyarakat yang lebih kritis dan berdaya. 

Tindakan merusak lingkungan demi ambisi politik mencerminkan lemahnya komitmen moral para kandidat terhadap pelestarian lingkungan. 

Dengan memanfaatkan pohon atau ruang publik secara sembarangan, mereka menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap nilai keberlanjutan yang seharusnya menjadi bagian dari visi kepemimpinan mereka. 

Lemahnya Penegakan Peraturan

Aturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebenarnya telah diatur dengan jelas dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang secara tegas melarang pemasangan APK di tempat-tempat yang merusak lingkungan, termasuk pada pohon. 

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye tidak hanya berjalan tertib, tetapi juga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Implementasi aturan ini sering kali tidak optimal, terutama akibat lemahnya pengawasan di lapangan.  

Sanksi yang seharusnya menjadi alat pengendalian pelanggaran sering kali tidak dijalankan dengan konsisten. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun