Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, anggota KPPS akan mulai bertugas dari tanggal pelantikan, yaitu 7 November 2024, hingga 8 Desember 2024.Â
Masa kerja ini memberikan waktu yang cukup bagi para anggota KPPS untuk memahami tugas mereka dan melakukan persiapan yang matang.Â
Penugasan KPPS yang telah dibatasi dengan periode yang ketat ini menunjukkan pentingnya efisiensi dan kedisiplinan dalam menyukseskan Pilkada.
Perlunya Kedisiplinan dan KetelitianÂ
Dalam pelantikan ini, Anggota KPU Jawa Tengah, Â Paulus Widiyantoro, S.E., M.M Â hadir untuk memberikan semangat dan motivasi kepada para anggota KPPS.Â
Beliau menekankan pentingnya sikap disiplin dan ketelitian dalam bertugas. Ketua KPU Jawa Tengah menyampaikan bahwa tugas KPPS bukan hanya sekadar menjalankan pemungutan suara, tetapi juga menjaga kredibilitas proses demokrasi.Â
Sikap disiplin dan ketelitian dianggap sebagai kunci untuk memastikan setiap suara warga dihitung secara akurat dan transparan.
KPU Kota Salatiga menyadari bahwa anggota KPPS tidak hanya bertugas teknis, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.Â
Tugas mereka mencakup menjaga keamanan suara, mencatat dan melaporkan hasil suara secara jujur, dan memastikan bahwa hak pilih setiap warga terjamin.
Tidak hanya peran dan tanggung jawab yang jelas, anggota KPPS juga akan mendapatkan kompensasi sesuai peraturan yang berlaku. Besaran gaji yang diterima anggota KPPS dihitung berdasarkan jumlah hari kerja serta tanggung jawab yang mereka emban.Â
Rp900.000 per orang, gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000, dan
gaji petugas pengamanan TPS/ Satlinmas: Rp650.000 per orang.