Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perubahan Kebijakan Tenaga Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

5 November 2024   09:02 Diperbarui: 5 November 2024   15:23 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekerja, perusahaan berpotensi meningkatkan produktivitas kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan stabil. 

Meski ini dapat menambah beban biaya jangka pendek, keuntungan jangka panjang dalam bentuk loyalitas pekerja dan reputasi perusahaan menjadi pertimbangan penting.

Seiring dengan perubahan dunia kerja di era digital, regulasi terkait outsourcing perlu lebih adaptif untuk menghadapi tantangan global. 

Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk merancang ulang kebijakan ketenagakerjaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan zaman, seperti memperhatikan pekerja yang terlibat dalam ekonomi gig dan pekerja lepas. 

Peluang untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih inklusif dapat membantu semua pekerja, baik tetap maupun outsourcing, memperoleh perlindungan yang layak dan hak-hak dasar mereka.

Peninjauan ulang terhadap UU Ketenagakerjaan yang ada diperlukan agar sesuai dengan semangat perlindungan pekerja dan perkembangan dunia kerja saat ini. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun