Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perubahan Kebijakan Tenaga Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

5 November 2024   09:02 Diperbarui: 5 November 2024   15:23 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Pasal 65 dan 66 UU Ketenagakerjaan perlu diubah, karena tidak sepenuhnya melindungi hak-hak pekerja outsourcing.

Dalam amar putusan ini, disebutkan bahwa perjanjian kerja outsourcing harus diatur lebih ketat dengan menyaratkan penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan menerapkan prinsip Transfer of Under Protection of Employment (TUPE) jika pekerja outsourcing dipindahkan ke perusahaan lain.

Peraturan pemerintah dan Surat Edaran yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan MK bertujuan memperbaiki kondisi tenaga kerja outsourcing di Indonesia. 

Tantangan di Lapangan

Banyak perusahaan yang masih menghindari kewajiban mengonversi pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap, dengan alasan efisiensi biaya atau fleksibilitas organisasi. 

Kondisi ini menggambarkan tantangan pemerintah dalam memastikan implementasi kebijakan yang konsisten di seluruh sektor.

Dampak dari ketentuan outsourcing yang kurang efektif ini meluas pada ketidakstabilan ekonomi bagi para pekerja dan keluarga mereka. 

Kondisi ekonomi yang sulit, ditambah dengan kurangnya kepastian kerja, membuat pekerja outsourcing sulit untuk merencanakan masa depan mereka, baik dalam hal keuangan maupun sosial. 

Kondisi ini juga menciptakan kesenjangan yang semakin besar antara pekerja tetap dan pekerja outsourcing, yang secara langsung berimplikasi pada ketidaksetaraan sosial.

Perspektif Pemberi Kerja

Dari perspektif pemberi kerja, peningkatan pengawasan terhadap outsourcing sebenarnya dapat memberikan dampak positif. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun