Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pergulatan Tenaga Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

5 November 2024   06:40 Diperbarui: 5 November 2024   10:15 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Tenaga Kerja Kontruksi/ https://pixabay.com/id

Pemutusan Hubungan Kerja

Dalam isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Mahkamah Konstitusi (MK) mempertahankan fleksibilitas yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan PHK dengan lebih leluasa. 

Meskipun fleksibilitas ini dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan operasional perusahaan di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, dampaknya terasa signifikan bagi para buruh.

Ketidakpastian ini semakin terasa di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, sehingga pekerja khawatir kehilangan pekerjaan secara mendadak tanpa adanya jaminan perlindungan yang memadai. 

Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menurunkan rasa aman dan loyalitas pekerja terhadap perusahaan, serta mengganggu stabilitas kehidupan mereka. 

Uang Pesangon

Terkait ketentuan pesangon, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan aturan yang ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja, meskipun ketentuan ini dinilai buruh masih belum memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup pasca kehilangan pekerjaan. 

Bagi banyak pekerja, pesangon merupakan tumpuan utama saat menghadapi masa transisi setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terutama ketika kesempatan kerja baru tidak segera tersedia. 

Namun, besaran pesangon yang ada sering kali dirasa tidak mencukupi untuk menopang kebutuhan dasar mereka dan keluarga hingga mereka berhasil memperoleh pekerjaan baru.

Situasi ini menciptakan keresahan di kalangan pekerja, terutama bagi mereka yang mengalami PHK secara tiba-tiba tanpa persiapan finansial yang memadai. 

Minimnya pesangon dapat memperpanjang masa kesulitan bagi para pekerja yang terkena dampak PHK, karena mereka harus mengandalkan tabungan atau sumber dana lain yang mungkin terbatas. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun