Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sejak 17 Juli hingga 30 Desember 2023, total konten judi online yang telah ditangani mencapai 805.923 konten.
Pemblokiran konten judi online ini dilakukan secara konsisten setiap bulan dengan jumlah yang sangat besar.Â
Pada periode 17 hingga 31 Juli 2023, tercatat sebanyak 30.013 konten judi yang diblokir oleh Kementerian Kominfo.Â
Jumlah ini meningkat di bulan Agustus dengan 55.846 konten yang dihapus dari akses publik. Tren kenaikan ini berlanjut pada bulan September dengan total 96.371 konten yang berhasil diblokir.
Puncak pemblokiran terjadi pada Oktober 2023, ketika Kominfo berhasil memutus akses sebanyak 293.665 konten judi online.Â
Peningkatan ini menunjukkan adanya peredaran konten judi yang semakin luas, sehingga membutuhkan upaya penanganan yang lebih besar.
Pemblokiran Platform
Dari sisi platform, data menunjukkan bahwa pemblokiran konten judi online mencakup berbagai jenis platform dan saluran digital.Â
Kementerian Kominfo memblokir akses pada 596.348 situs dan IP yang terkait dengan konten judi online. Selain itu, platform Meta seperti Facebook dan Instagram juga menjadi sasaran, dengan total 173.134 konten yang diblokir.
Selain Meta, pemblokiran juga dilakukan pada platform berbagi file dengan jumlah 29.257 akun yang diblokir.Â
Platform Google dan YouTube tidak luput dari penanganan ini, di mana sebanyak 5.993 konten terkait judi dihapus dari akses pengguna.Â