Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Politik, Iptek, Pendidikan, dan Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Judi Online di Indonesia: Ancaman Serius dan Upaya Penanganan Pemerintah

2 November 2024   14:54 Diperbarui: 2 November 2024   15:43 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Judi Online/ schoolmedia.id

Pemblokiran konten judi online ini dilakukan secara konsisten setiap bulan dengan jumlah yang sangat besar. Pada periode 17 hingga 31 Juli 2023, tercatat sebanyak 30.013 konten judi yang diblokir oleh Kementerian Kominfo. 

Jumlah ini meningkat di bulan Agustus dengan 55.846 konten yang dihapus dari akses publik. Tren kenaikan ini berlanjut pada bulan September dengan total 96.371 konten yang berhasil diblokir.

Puncak pemblokiran terjadi pada Oktober 2023, ketika Kominfo berhasil memutus akses sebanyak 293.665 konten judi online. Peningkatan ini menunjukkan adanya peredaran konten judi yang semakin luas, sehingga membutuhkan upaya penanganan yang lebih besar. 

Meskipun pada November dan Desember terjadi sedikit penurunan, jumlah konten yang diblokir tetap tinggi, masing-masing 160.503 dan 168.895 konten.

Pemblokiran Platform

Dari sisi platform, data menunjukkan bahwa pemblokiran konten judi online mencakup berbagai jenis platform dan saluran digital. Kementerian Kominfo memblokir akses pada 596.348 situs dan IP yang terkait dengan konten judi online. Selain itu, platform Meta seperti Facebook dan Instagram juga menjadi sasaran, dengan total 173.134 konten yang diblokir.

Selain Meta, pemblokiran juga dilakukan pada platform berbagi file dengan jumlah 29.257 akun yang diblokir. Platform Google dan YouTube tidak luput dari penanganan ini, di mana sebanyak 5.993 konten terkait judi dihapus dari akses pengguna. 

Selain itu, sejumlah platform lainnya seperti X (Twitter), Telegram, TikTok, App Store, dan Snack Video juga turut dilakukan pembatasan.

Tidak hanya menargetkan konten digital, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online. 

Langkah ini diharapkan dapat membatasi aliran dana yang mengalir ke dalam jaringan judi online, sehingga meminimalkan peluang bagi para pelaku untuk terus menjalankan praktik ini.

Dampak Sosial Judi Online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun