Mohon tunggu...
Obed Antok
Obed Antok Mohon Tunggu... Jurnalis - Tukang tulis

Berminat Dalam Bidang Sosial, Iptek, dan Pendidikan, Pastoral Konseling.

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar Pilihan

Pemeliharaan Marka Jalan di Salatiga: Kebutuhan Mendesak Untuk Ketertiban dan Keselamatan

1 November 2024   19:11 Diperbarui: 1 November 2024   21:42 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: marka jalan/ pixabay.com

Di Salatiga dan sekitarnya, marka jalan yang luntur dan tidak terlihat lagi menjadi pemandangan umum. 

Banyak ruas jalan yang seharusnya dilengkapi dengan tanda-tanda yang jelas, kini hanya menyisakan bekas samar. 

Kondisi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap pemeliharaan infrastruktur lalu lintas yang esensial.

Marka Jalan Sebagai Simbol dan Informasi

Marka jalan merupakan simbol atau tanda yang ditempatkan pada permukaan jalan untuk memberikan informasi dan petunjuk kepada pengguna jalan. 

Marka ini bisa berupa garis, simbol, atau tulisan yang memiliki fungsi penting dalam mengatur arus lalu lintas. 

Contohnya, marka jalan dapat menunjukkan batas jalur kendaraan, area parkir, tempat penyeberangan, dan arah jalan. 

Keberadaan marka jalan yang jelas dan terawat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan teratur bagi pengendara, pejalan kaki, dan pengguna jalan lainnya.

Marka Jalan Sebagai Pengatur Lalu Lintas

Marka jalan memainkan peran vital dalam mengatur lalu lintas dan memberikan panduan bagi pengguna jalan. 

Tanda-tanda ini tidak hanya berfungsi sebagai petunjuk arah, tetapi juga sebagai instruksi penting untuk menjaga keselamatan pengendara dan pejalan kaki. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun